Kabupaten Dompu, sumbawanews.com,- Pengadilan Negeri (PN) Dompu, terus meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Bukti dari peningkatan kinerja tersebut yaitu sejak Tahun 2015 kemarin, PN Dompu telah memutuskan sebanyak 177 perkara pidana biasa.
Wakil Ketua PN Dompu, Toniwidjaya H Hilly SH, kepada sumbawanews mengatakan, dari jumlah 177 perkara Tahun 2015 tersebut, sudah diputus sebanyak 158 perkara. Sementara sisanya (19 perkara,red) juga sudah diputus dalam Tahun 2016 ini.
” Untuk perkara pidana biasa sampai bulan april 2016 diterima 49 perkara dan sudah diputus 22 perkara,” jelas Toniwidjaya, saat ditemui sumbawanews diruang kerjanya, Selasa (5/4/2016).
Ditambahkan Toniwidjaya, adapun rincian jenis dan jumlah perkara yang sudah diputus oleh PN Dompu antara lain, 14 perkara tindak pidana ringan (tipiring), 11 Perkara pidana anak, 7.709 perkara pelanggaran lalu lintas.
” Perkara pidana biasa sampai bulan april 2016 diterima 49 perkara sudah diputus 22 perkara. 3 perkara tipiring sudah diputus 2 perkara. 2 perkara Pidana anak sudah diputus 1 perkara. Sedangkan 2.184 Perkara pelanggaran lalu lintas semua sudah diputus,” terangnya.(sahrul)