Kabupaten Dompu, sumbawanews.com,- Usai melakukan aksi unjuk rasa di lokasi proyek pembangunan Dam Raba Baka Komplek (RBK) Desa Tanju dan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu, Jumat (8/4/2016) sekitar pukul 10.55 wita, Puluhan warga perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Tanju (AMDT) Dompu berdialog dengan sejumlah perwakilan dari Pemda yang berlangsung diruang kerja Kabag Tata Pemerintahan.
Dalam dialog tersebut dihadiri langsung oleh Kabag Tata Pemerintahan Pemda Dompu Drs Mustakim Ali, Kadishut Dompu Drs A Gani, Kabag Humas Pemda Dompu Abdul Syahid SH dan sejumlah perwakilan AMDT Dompu.
Perwakilan AMDT Dompu Buyung melalui penyampaianya dalam dialog tersebut mengatakan, kedatangan pihaknya di kantor Pemda ini, hanya minta komitmen pemerintah terkait ganti rugi lahan dan sarana pemukiman baru. Termasuk pemberdayaan 20 unit dam truk milik warga Tanju agar bisa diikutkan dalam pekerjaan proyek tersebut.
” Saran kami kosongkan dulu lokasi soriamau dari penguasaan warga Desa soriutu sebelum ada kejalasan. Kami tidak mau masuk di lahan pengganti. Karena sebagian lahan itu sudah dikuasai oleh warga Soriutu,” pintanya.
Disela waktu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Dompu Drs Mustakim Ali, melalui penyampaianya juga mengatakan, terkait lahan tersebut pemerintah sedang berupaya terus untuk mencari solusi baik denhan pemda Dompu, Provinsi dan Pusat.
” Lahan so riamau saat ini masih banyak dikuasai oleh warga Desa Soriutu. kita lg cari solusi yg baik agar tidak terjadi kecemburuan sosial,” jelasnya.
Kadishut Dompu Drs A Gani, dihadapan perwakilan masa aksi memaparkan, bahwa yang menentukan batas wilayah kawasan dengan luar kawasan yakni balai Kehutanan yg ada di Denpasar. Didalam kawasan ada pal batas yg dibuat secara resmi.
” Kami sudah berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini sejak Tahun 2010 ke Kemenhut RI. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Pusat. Kami takut kalau kami menyelesaikan masalah ini tapi justru melanggar aturan, yang jelas pemerintah tidak tinggal diam,” katanya.
Ditambahkanya, sudah hampir 9 tahun pihaknya mengurus alih fungsi hutan ini. Namun sampai 2016 belum juga selesai.
” Kami tidak tahu kalau lahan itu sudah di sertifikat masyarakat. Hal itu baru kami tahu bahwa setelah proyek RBK akan dimulai. Sejak dulu pemerintah akan membayar lahan itu. Namun setelah dikordinasikan dengan pihak terkait, ternyata lahan tersebut merupakan lahan dalam kawasan. Kalau pemerintah membayar ganti rugi itu salah,” terangnya.
Sementara Kadishut Dompu Drs A Gani, pada kesempatan itu berjanji, bahwa soal lahan yg 60 persil termasuk rencana lahan pengganti di SO RIAMAU akan diurus lagi di Jakarta dalam waktu dekat ini.
” Pemerintah sedang bekerja karena urusan hutan Negara adalah kewenangan pemerintah pusat,” tuturnya.(sahrul)