Jakarta, Sumbawanews.com. – menjelang Rapat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sejumlah 80 anggota Dewan Perwakilan Daerah menandatangani mosi tidak percaya terhadap Ketua DPD Irman Gusman.
Andry Garu mengatakan Irman Gusman dianggap telah melakukan pelanggaran etik berat lantaran tidak bersedia mengesahkan Tata Tertib DPD yang telah direvisi, saat rapat paripurna sebelumnya.
Mosi tidak percaya tersebut disampaikan oleh tiga perwakilan anggota, yakni Abdul Aziz, Benny Rhamdani, dan Ahmad Nawardi ke Badan Kehormatan DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).
“Bahkan sikap pimpinan DPD yang telah secara nyata melakukan pembangkangan dan perlawanan sekaligus penistaan, baik terhadap keputusan sidang paripurna lembaga DPD RI, Tatib DPD RI maupun peraturan perundang-undangan adalah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik,” kata Andry Garu.
Adapun pelanggaran yang dianggap dilakukan keduanya adalah tidak bersedia menandatangani perubahan Tatib DPD hasil keputusan paripurna pada 15 Januari 2015.
Sementara itu, Ketua BK DPD AM Fatwa mengatakan, pihaknya segera mempelajari mosi tidak percaya yang telah dilayangkan tersebut.
“Bahkan sikap pimpinan DPD yang telah secara nyata melakukan pembangkangan dan perlawanan sekaligus penistaan, baik terhadap keputusan sidang paripurna lembaga DPD RI, Tatib DPD RI maupun peraturan perundang-undangan adalah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik,” kata Andry Garu.
Selain itu, pada saat sidang paripurna pada 17 Maret 2016, keduanya menutup sidang secara sepihak tanpa disetujui forum.
“Bahkan (rapat ditutup) saat BK DPD belum menyelesaikan penyampaian laporannya dan masih berdiri di mimbar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BK DPD AM Fatwa mengatakan, pihaknya segera mempelajari mosi tidak percaya yang telah dilayangkan tersebut.
“Kami akan segera rapat pleno, pelajari. Tentu kami akan memanggil pimpinan,” kata dia.
Andry Garu juga mengatakan, untuk rapat paripurna ini, mereka akan membaikot Pimpinan.
“Kami akan menolak Irman Gusman untuk memimpin rapat. Pasalnya dia telah Melanggar dan mengabaikan keputusan Paripurna.” Ucap Andry Garu.(Erwin S)