BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang diberikan oleh pemerintah bagi para tenaga kerja. Mengapa ini penting? Kita tidak tahu beberapa risiko sosial dan ekonomi apa saja yang bisa terjadi di masa mendatang, bukan? Semisal oleh karena masa pensiun, PHK ataupun beberapa risiko lainnya.
Nah, program BPJS Ketenagakerjaan yang dihadirkan oleh pemerintah tersebut mencakup perlindungan kecelakaan, kesehatan, hari tua ataupun cacat dan meninggal dunia. Tentu saja iurannya merupakan penyisihan dari gaji dan juga sebagiannya ditanggung oleh perusahaan dimana kamu bernaung.
Belum begitu familiar dengan BPJS Ketenagakerjaan? Mari simak beberapa fakta menarik mengenai BPJS Ketenagakerjaan berikut ini. Bahkan, kamu yang sekarang berstatus sebagai pekerja lepas tak luput dari manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Fakta Menarik tentang BPJS Ketenagakerjaan
Ragam perlindungan yang diberikan
Perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan cukup beragam dan sesuai kebutuhan. Jika kamu belum tahu, berikut beberapa program menarik yang dihadirkan oleh asuransi bagi tenaga kerja ini: Program jaminan kecelakaan kerja yang diperuntukkan bagi pekerja berisiko tinggi, program jaminan hari tua yang dapat diambil saat masa pensiun ataupun di-PHK, kemudian ada program jaminan pemeliharaan kesehatan yang digunakan untuk menikmati fasilitas kesehatan. Lalu, ada program jaminan kematian yang akan diberikan kepada sang ahli waris ketika peserta meninggal dunia namun bukan karena kecelakaan kerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tak hanya bagi karyawan perusahaan
Jika selama ini kamu berpikir bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya terdiri dari tenaga kerja dalam hubungan kerja, wah, sepertinya kamu harus tahu fakta satu ini!
Mereka yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menerima beragam manfaatnya tak hanya bisa dilakukan oleh mereka yang berada di bawah naungan perusahaan ataupun instansi. Tenaga kerja luar hubungan kerja yakni para pekerja mandiri, pekerja lepas ataupun mereka yang bekerja di sektor informasi bisa menjadi peserta! Cara daftarnya juga cukup mudah. Kamu cukup mengakses situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan diri lewat situs tersebut. Akan tetapi, bagi yang sekarang berstatus pekerja di luar hubungan kerja, kamu dan rekan-rekanmu harus membentuk wadah organisasi terlebih dahulu dan memperoleh surat keterangan usaha dari kelurahan. Setidaknya wadah atau organisasi yang kalian bentuk terdiri dari 10 orang. Kemudian, kalian bisa mendaftarkan sekaligus ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Terdapat filosofi mulia
BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu dikenal dengan nama Jamsostek sebenarnya dilandaskan pada filosofi yang cukup mulia. Filosofi tersebut adalah kemandirian dan harga diri. Mandiri berarti tidak harus selalu bergantung pada orang lain ketika sakit, tua ataupun meninggal dunia. Kemudian, harga diri berarti jaminan tersebut bukan dari belas kasihan melainkan memang hak.
Jadi, sudahkah kamu mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?