Quantcast
Channel: Sumbawanews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 21679

Trillion Kembali Bayar Hutang Kerugian Negara

$
0
0

Taliwang, SumbawaNews.com. – Upaya pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menagih hutang kerugian negara yang ditimbulkan PT Trillion Glory Nusantara (TGN) sedikit berbuah hasil. Baru-baru ini, perusahaan konstruksi asal pulau Jawa itu dikabarkan telah melakukan pembayaran atau pengembalian ke kas negara sebesar Rp 500 juta atas kerugian yang ditimbulkannya pada proyek fasilitas KTC (Kemutar Telu Center).

“Baru-baru ini mereka ada STS (Surat Tanda Setor) sebesar Rp 500 juta untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkannya pada proyek fasilitas KTC,” terang sekretaris Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Ir. H. Ady Mauluddin, M.Si.

Pengembalian yang dilakukan PT TGN ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya sekitar awal tahun 2015 perusahaan bersangkutan sempat melakukan pengembalian sekitar Rp. 170 juta. Dengan pengembalian itu, PT TGN sempat beberapa kali diberi kesempatan untuk melunasi seluruh hutangnya, namun hingga 31 Desember 2015 sebagai batas terakhir pengembalian perusahaan ini tetap mangkir dari kewajibannya.

H. Ady mengatakan, masuknya pembayaran kedua PT TGN ini, perusahaan jasa konstruksi tersebut masih menyisakan hutang kepada negara sekitar Rp 1,9 miliar lagi dari total hutang sebelumnya mencapai Rp. 2,6 miliar lebih.

“Kerugian negara yang ditimbulkan PT TGN dari proyek KTC itu adalah kelebihan pembayaran. Di mana volume kerja mereka tidak sebesar dengan nilai pembayaran yang diserahkan pemerintah” terangnya.

Menurut H. Ady, Pemda KSB saat ini terus melakukan penagihan kepada PT TGN untuk segera melunasi seluruh kewajibannya kepada pemerintah. PT TGN juga tidak akan diberi waktu lagi sebagaimana tahun sebelumnya.

“Waktu yang kita berikan sudah selesai tahun 2015 lalu. Sekarang kita akan terus desak mereka agar sesegera mungkin melunasi sisanya,” kata H. Addy yang juga menjabat Inspektur Inspektorat Kabupaten (Itkab) KSB ini.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2015 lalu Pemda KSB beberapa kali memberikan kesempatan PT TGN untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkannya pada proyek fasilitas KTC. Terakhir, Pemda KSB memberikan tambahan waktu hingga 31 Desember 2015. Alasannya, PT TGN menunggu realisasi penjualan sejumlah asetnya yang kemudian akan digunakan untuk membayar hutang. Sayang, janji tinggal janji. Sampai pertengahan tahun 2016 ini, PT TGN baru-baru ini bisa memenuhi janjinya. Itu pun dibayar dengan cara menyicil, sehingga Pemda KSB harus berusaha lebih keras lagi mencari cara untuk menyelamatkan uang negara yang sudah terlanjur berada di tangan pihak ketiga itu. (Hendra)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 21679

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>