Quantcast
Channel: Sumbawanews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 21773

Kejari Tak Hadiri Praperadilan, Sidang YS Ditunda

$
0
0

Taliwang,  SumbawaNews.com. –  Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa tak hadir dalam praperadilan yang diadakan dipengadilan Negeri Sumbawa,  Selasa (14/6/2016), sehari sebelum itu Kejari Sumbawa sudah menyatakan siap untuk menghadapi Praperadilan Yahya Soud (YS).

Dari hasil pantaun Sumbawa News sidang dimulai sekitar pukul 11 siang yang di hadir oleh 1 orang Hakim 1 orang panitera dan 2 orang lawyer dari pihak YS, tapi dari pihak kejaksaan tidak satupun yang hadir.

Sidang tesebut tidak berlangsung lama sekitar 5 menit pasalnya hakim hanya menyampaikan surat yang dikirim Kejari Sumbawa tentang permohonan penundaan Prapradilan, karena pada waktu yang sama Kejari Sumbawa ada sidang di pengadilan Tipikor Mataram, oleh sebab itu pihak hakim dan lawyer YS sepakat akan diberi waktu sampai 48 jam atau hari Jum’at peradilan akan dilanjutkan kembali.

Sementara itu lawyer YS – Indi Suryadi SH mengatakan bahwa kejaksaan tinggi Sumbawa Besar tidak profesional dengan mengirim permohonan surat penundaan sidang kepada Pengadilan Negeri Sumbawa tanpa ada bukti pemanggilan sidang baik pengadilan tata usaha Mataram dan pengadilan Negeri Mataram, “dengan adanya gaya seperti ini Kejaksaan Negeri Sumbawa tidak mendukung penegakan hukum,” ungkapnya.

Padahal Prapeadilan ini lanjut Indi hanya untuk menguji secara formal apakah pekerjaan jaksa selama ini selaku penegak hukum atau sebagai institusi yang dipercayakan oleh undang-undang sudah sesuai dengan aturan atau tidak, “melihat kejadian ini saya sangat pesimis penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat bisa kuat apabila penegak hukumnya seperti ini,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen kami sebagai kuasa hukum kami akan menunggu waktu siding  Jum’at nanti sesuai keputusan tadi,  saya berharap dengan ketidakhadiran jaksa hanya akal akalan saja untuk menghindari sidang Praperadilan.

“Saya juga menduga tambahnya tindakan yang diambil oleh jaksa baik dari penetapan tersangkan sampai penahanan itu sudah melanggar ketentuan yang berlaku, walaupun jaksa menggunakan strategi apa saya selalu optimis bahwa kami akan menang 99%  dan 1% nya tunggu palu diketok, tapi kami selaku kuasa hukum akan tetap waspada kepada semua kemungkinan yang terjadi,” tutupnya. (Hendra)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 21773

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>