Quantcast
Channel: Sumbawanews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 21726

NTB Center Desak MKD Proses Pengaduan Fahri Hamzah

$
0
0

Jakarta, Sumbawanews. com. – NTB Center mempertanyakan kinerja MKD. Pasalnya,
Fahri Hamzah mengadukan tiga anggota DPR RI dari PKS yang terdiri dari M. Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan  Hidayat Nur wahid  ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melalui pimpinan DPR RI tertanggal 29 April 2016 atas dugaan pelanggaran kode etik DPR RI.

Menurut Sidratahta Muktar Ketua NTB Center, Pengaduan itu didasarkan pada pertimbangan tentang penegakkan standar kode etik MKD DPR RI yang semakin baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawal etika dan moral anggota DPR.

“Atas pengaduan tersebut, MKD sudah memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan dan akan menggelar persidangan. Namun sangat janggal mengapa sampai sekarang tak kunjung disidangkan? Apakah MKD bermaksud melindungi ketiga anggota DPR tersebut? Apakah ada  kepentingan lain selain menegakkan kode etik?.” Ucap Sidratahta Ketua NTB Center Sabtu (27/8/2016) melalui Rilis nya.

Sidratahta juga mempertanyakan , keterlambatan MKD menyidangkannya sementara publik ingin tahu bagaimana akhir dari dugaan pelanggaran etik ini.

” Sebagai anak bangsa, kita wajib mendorong agar MKD DPR segera melaksanakan sidang etik agar wibawa dan marwah lembaga perwakilan semakin mendapat dukungan publik.” Ucapnya.

Lanjut Sidratahta, Berdasarkan pada kenyataan di atas, kami NTB Center, sebuah organisasi yang didirikan tokoh-tokoh nasional asal NTB di Jakarta, mendorong agar MKD segera menunaikan tugasnya demi keadilan dan tegakkannya etika politik bagi wakil-wakil rakyat.

” Demi menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR  guna terpenuhinya hak-hak konstitusional Fahri Hamzah, ” Tegasnya.

Selain itu ,NTB CENTER sebagai sebuah organisasi yang keanggotaannya berasal dari masyarakat NTB menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

(1) Mendesak MKD untuk segera menyidangkan pengaduan Fahri Hamzah sesuai Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI .
(2) Meminta kepada pimpinan DPR agar tidak melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan di MKD karena MKD adalah alat kelengkapan DPR RI sebagai lembaga peradilan etik yang harus bekerja profesional dan  independen sesuai UU MD3. ( Erwin S)Dewan Perwakilan Rakyat


Viewing all articles
Browse latest Browse all 21726

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>