Jakarta, Sumbawanews.com. – Pengacara Fahri Hamzah Mujahid A. Latif A. Latif mengatakan sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi fakta sudah dirasa cukup, karena dua orang saksi yang telah didengar keterangannya pada sidang sebelumnya (24/8/16) telah dapat membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatan. “Oleh karena itu kami selanjutnya akan segera menghadirkan saksi ahli hukum tata negara dan hukum adminitrasi negara,” kata Mujahid.
Berdasarkan persidangan sebelumnya, pengacara Fahri Hamzah sudah mengahadirkan saksi fakta yang merupakan sekretaris Fahri Hamzah bernama Yadi dan Dewi. Dari keterangan Yadi ada hal yang terungkap, pertama bahwa permintaan mundur dari Salim Segaf Al-Jufri kepada Fahri Hamzah dalam beberapa kali pertemuan dilajukan secara pribadi dan informal tanpa surat panggilan dan putusan kelembagaan PKS. Fahri menganggap permintaan mundur tersebut sebagai diskusi pribadi lalu menolaknya. Kedua, Yadi mengungkap bahwa penolakan inilah yg selanjutnya mengakibatkan Fahri Hamzah dipanggil oleh Badan Penegak disiplin Organisasi Partai namun dengan tuntutan dan delik melawan pimpinan partai.
Dalam penjelasannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yadi mengatakan Fahri Hamzah mengapresiasi panggilan BPDO PKS, namun panggilan tersebut tidak pernah menerangkan dugaan peraturan partai apa yang dilanggar, sehingga secara hukum tertuduh Fahri Hamzah tidak dapat melakukan pembelaan diri, dimana hak membela diri diatur di AD/ ART partai. Karena itu penggugat tidak wajib menghadiri pemeriksaan dan panggilan.
Padahal sesungguhnya Fahri Hamzah telah berulang kali membalas surat panggilan kedua lembaga tersebut dan meminta informasi tuduhan pasal yang didakwakan atau dituduhkan, namun tidak pernah dipenuhi. Permintaan Fahri tersebut sesungguhnya wajar dan patut agar pemeriksaan oleh BPDO dan Majelis Tahkim PKS dilakukan sesuai prinsip prinsip peradilan serta tidak melanggar hak asasi manusia. Pengabaian hak-hak melakukan pembelaan diri (teradu) oleh kedua lembaga telah menghasilkan peradilan partai (mahkamah partai) yang sesat.
Mujahid lalu mengulang keterangannya pada media minggu lalu. “Kita masih ingat pokok keterangan para saksi minggu lalu bahwa klien kami yaitu Fahri Hamzah selalu taat dan tidak pernah membangkang saat pemanggilan, dan pertemuan-pertemuan awal antara Fahri Hamzah dengan Salim Segaf Al-Jufri adalah sesuatu yang sifatnya sangat pribadi, tertutup dan rahasia sehingga saksi pun yang notabene orang terdekat tidak mengetahui agenda pembicaraan,” katanya.
Menanggapi pengacara pimpinan PKS Zainudin Paru dan DPP PKS yang terus menerus menyerang posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR tinggal menghitung hari, kuasa hukum Fahri Hamzah, Jamil Burhanudin khawatir hal tersebut masuk kategori contempt of court yakni tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders). “Itu serius. Bisa masuk perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan yang dilakukan dengan cara pemberitahuan/ publikasi (Sub-Judice Rule),” kata Burhanuddin singkat.(Erwin S)