RAKER DENGAN MENKUMHAM, DPD RI TETAPKAN TIGA FOKUS UTAMA KEBUTUHAN LEGISLASI DAERAH
Jakarta, Sumbawanews. com. – Panitia Perancang Undang – Undang (PPUU) DPD RI mengadakan rapat kerja (Raker) dengan Menkumham, Yasonna Laoly, membahas Prolegnas prioritas tahun 2017. Pada kesempatan tersebut PPUU DPD RI menyampaikan tiga fokus utama kebutuhan legislasi daerah yaitu pelaksanaan percepatan pembangunan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, dan pelaksanaan kepastian hukum kasus kekerasan didaerah.
“ Dalam penyusunan RUU Prioritas tahun 2017 yang saat ini tengah dilaksanakan DPD, sebagaimana hasil inventarisasi yang telah dilakukan oleh PPUU, Kebutuhan legislasi daerah mengarah pada pelaksanaan percepatan pembangunan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, serta pelaksanaan kepastian hukum terhadap kasus – kasus kekerasan yang belakangan sering terjadi,” ujar Baiq Diyah Ratu Ganefi, Wakil Ketua PPUU di saat Raker bersama Menkumham di Gedung DPD RI.(31/8).
Lebih lanjut, Baiq Dyah juga menyampaikan perlunya sinergi yang lebih baik antara Pemerintah, DPD dan DPR dalam pembahasan Prolegnas, mengingat masih banyaknya RUU yang belum dirampungkan dalam Pelaksanaan Prolegnas jangka menengah tahun 2015 dan 2016.
“ Pelaksanaan Prolegnas jangka menengah tahun 2015-2019 sejak masa kurun waktu Prolegnas RUU prioritas tahun 2015 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2016, masih menyisakan beberapa pekerjaan rumah yang perlu dirampungkan oleh Pemerintah bersama DPD dan DPR. Untuk itu diperlukan sinergi yang baik antara Pemerintah bersama DPD dan DPR.” tuturnya.
Senada dengan Baiq Diyah, Senator Banten, Ahmad Subadri menyampaikan bahwa hasil capaian pembahasan RUU Prolegnas masih jauh dari harapan untuk itu sinergi merupakan hal yang penting.
“ Pak Menteri sudah menjelaskan pembahasan RUU harus tripartid,namun pemerintah jadi fraksi yg ke 11. Kalau hal ini terus berlangsung saya berharap sikap tegas Pemerintah agar sinergi dapat lebih diperbaiki.
Sehingga hasil capaian pembahasan RUU Prolegnas yang sekarang masih jauh dari harapan , dapat sesuai harapan dan UU yang kita hasilkan dapat berdaya guna.”
Abdul kadir, Senator Jawa Timur juga menyatakan bahwa sinergi juga harus dilakukan dalam hal pembuatan peraturan daerah (Perda), mengingat banyaknya perda yang dibatalkan oleh Pemerintah.
“ Mengingat banyaknya Perda yang dibatalkan oleh Pemerintah, kita bersama agar dapat bersinergi sehingga kedepan produk hukum di daerah bisa bersinergi dengan pemerintah pusat sehingga tidak tumpang tindih,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menkumham, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa hal penting yang perlu ditonjolkan dalam Prolegnas adalah pada kebutuhan dalam memecahkan permasalahan pembangunan.
“Bukan lagi kuantitas yang perlu ditonjolkan dalam RUU prioritas, melainkan kebutuhan dalam memecahkan permasalahan pembangunan. Harus ada kejelasan korelasi antara perencanaan pembangunan dan kebutuhan legislasi dalam sebuah kerangka regulasi nasional,” ujarnya.
Selain itu Yasonna Laoly juga menekankan pentingnya kualitas regulasi sehingga dapat sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan global.
“ Dalam era globalisasi bangsa Indonesia harus jadi bagian dari tantangan global. Tantangan yang saat ini kita hadapi adalah kualitas regulasi yang belum sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan global. Hal ini terbukti dari masih banyaknya keluhan investor terhadap hukum di Indonesia yang dipandang belum berkepastian karena masih ada inkonsistensi antarperaturan.”
Menutup rapat, Yasonna Laoly menyampaikan bahwa rencana strategis DPD merupakan salah satu dasar yang penting dalam menentukan RUU yang akan menjadi prioritas terutama dalam hal kaitan pembangunan daerah.
“ Rencana strategis DPD menjadi bagian penting karena DPD menjadi bagian dari lembaga yang ikut mengawal proses legislasi nasional dalam triparty system in the law making process antara DPR,DPD dan pemerintah. Hal ini sesuai dengan pasal 22 D UUD NRi dan putusan Mk no 92/PUU-X/2012 yang menyatakan keteribatan DPD dalam setiap tahapan pembentukan UU baik dari perencanaan hingga pembahasan yang terkait otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,pengelooalaan sda dan sumber daya ekonomi lainnya dan perimbangan keuangan pusat dan daerah,” pungkasnya.(Erwin S)