Quantcast
Channel: Sumbawanews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 21699

Misbakhun : Pemerintah harus melakukan Sosialisasi Tax Amnesty

$
0
0

 

Jakarta, Sumbawanews. com. – JAKARTA, Selama ini yang lapor membayar pajak hanya 25 – 29 juta orang, dan itu karyawan biasa. Tapi dengan UU Tax Amnesty (TA) ini jumlah wajib pajak naik menjadi 38 %, yang biasanya hanya 10 – 12 % sejalan dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,3 %. Itu artinya, ada espektasi lebih baik bagi pembayar pajak, sementara kondisi ekonomi kita masih belum sehat.

“Untuk itu pemerintah melakukan kebijakan dengan repatriasi (menarik uang di luar negeri ke dalam negeri), yang selama ini luput dari pajak. Sedangkan untuk menutup APBN kalau hanya mengandalkan utang resiko politiknya besar, sehingga perlu TA, karenanya perlu sosialiasi tax amnesty ini,” tegas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mokhamad Misbakhun dalam dialektiak demokrasi ‘Tax Amnesty untuk siapa?” bersama pakar ekonomi INDEF Enny Sri Hartati di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Menurut Misbakhun, kalau ikut TA dikenai pajak 2 %, kalau tidak, maka dipersilakan membereskan SPPT-nya. Hal itu agar target TA Rp 165 triliun terpenuhi.  “Dengan UU TA ini, maka deklarasi Rp 4000 triliun dari luar negeri dan Rp 1000 triliun dalam negeri, dari target seluruhnya Rp 10.000,- triliun. Dan, kini pemerintah dapat garansi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Rp 1000 triliun,” ujarnya.

Dengan demikian kata Misbakhun,  ada jaminan dari pengusaha. Tapi, kalau itu tidak terbayar maka akan mendapat sanksi 200 %. “Untuk memenuhi target itu, maka pemerintah harus mempunyai manual books, ada keteladanan dari pengusaha, pejabat negara, maupun elit politik untuk mengikuti TA. Jadi, Tax Amnesty itu terkait dengan harta yang dimiliki masyarakat, dan bukannya penghasilan. Kalau penghasilan di bawah Rp 4,5 juta tidak dikenai pajak,” pungkasnya.

Yang menjadi persoalan kata Enny Sri Hartati, pemerintah harus jujur terhadap persoalan yang dihadapi bangsa ini, karena TA belum mencapai target. Bahkan jauh dari target Rp 350 triliun. Menurut DJP yang masuk baru 79,8 % atau Rp 3,13 triliun (dari perorangan dalam negeri), non badan, dan non UMKM.

Padahal, sebelum repatriasi selalu bilang ada 3000 perusahaan tak bayar pajak sama sekali. “Itu fakta, dana yang dijanjikan melalui repatriasi, tapi yang masuk tetap dari dalam negeri sebesar 79,8 % tersebut. “Itu persoalan utama dan ini sudah berjalan dua bulan, yang selama sebulan sebelumnya hanya Rp Rp 300 miliar,” katanya.

Enny mengatakan jika pajak itu hampir tak ada yang berasal dari luar negeri. Sehingga tak ada kepastian, dan menimbulkan keresahan masyarakat sebagai implikasi hukum dari TA itu sendiri. “Makanya, penjelasan bukan harta warisan, penghasilan di atas Rp 4,5 juta dan sebagainya itu tetap meresahkan masyarakat,” tambah Enny.

Sementara pemerintah tidak mempunyai basis data (data bas) kependudukan. Kalau semua dilaporkan dalam pengisian SPPT, itu persoalan administrasi yang belum beres. Karena itu pembetulan SPPT menjadi ancaman dan resikonya tak ada garansi, kalau gagal, akan banyak yang kenal penalti 200%. “Padahal, apa yang kita beli seperti mobil, rumah, gaji dan lain-lain sudah kena pajak. Jadi, repatriasi ini gagal, BUMN yang menjadi sasaran tak bayar pajak, bahkan perorangan tak punya NPWP. “Yang punya PTKP sekitar 75 juta orang, dan NPWP sekitar 35 juta orang, dan yang lapor hanya 9 juta orang,” jelas Enny.

Mestinya selisih tersebut yang harus menjadi sasaran TA. Untuk itu kata Enny, kuncinya adalah penegakan hukum dan basis data kependudukan dan perusahaan pembayar pajak. “Jadi, carut-marutnya TA ini yang menimbulkan keresehan masyarakat, dan itulah yang harus dievaluasi pemerintah. Bahwa ancaman pada pengusaha tanpa data juga tak akan berhasil, dan kalau ini dibiarkan, pada 2017 akan terjadi kiamat pajak, yaitu pajak tak tercapai target, dan APBN akan selalu defisit,” ungkapnya.

Dengan demikian Enny minta kejujuran pemerintah . “Dulu pemerintah mempunya data yang lebih dan menjanjikan dari Panama Papers. “Itu yang seharusnya didata dan dikejar untuk membayar pajak. Kita jangan segera senang dengan uang masuk Rp 2 triliun (dalam negeri), karena pada triwulan ke depan akan terjadi multi efeks terhadap APBN.  Bahwa tanpa perbaikan data bas, maka sama saja memaksakan berlakunya UU TA ini,” pungkasnya. (Erwin s)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 21699

Trending Articles