Quantcast
Channel: Sumbawanews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 21861

Inpres Pemotongan Anggaran Melecehkan DPR.

$
0
0

 

JAKARTA,Sumbawanews. com. – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memprediksi peluang Presiden RI untuk melecehkan, meremehkan DPR RI akan makin besar ke depan, jika pelanggaran demi pelanggaran terus dibiarkan oleh DPR RI. Seperti keluarnya Inpres No.8 tahun 2016 tentang penghematan anggaran (APBN) 2016, pengangkatan Archandra Tahar sebagai menteri ESDM dan lain-lain.dialektika-3-2

“Dalam system presidensil memang Presiden RI mendominasi segalanya, tapi dalam hak budget, anggaran tetap harus mendapat persetujuan DPR RI, meski Presiden RI koalisinya dengan rakyat, dan DPR RI juga dengan rakyat. Makanya, saat ini yang benar adalah PDIP yang tetap kritis meski Presiden Jokowi dari PDIP,” tegas Fahri Hamzah dalam dialektika demokrasi ‘Inpres Penghematan Anggaran Jokowi Melanggar UU?’ bersama pakar tata negara Universitas Al-Azhar Jakarta Rahmat Bagdja, dan pakar ekonomi UI Berly Martawardaya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Karena itu kata Fahri, kalau kesalahan demi kesalahan ini terus dibiarkan, maka ke depan restu DPR RI tak diperlukan lagi. Apalagi, setelah koalisi merah putih (KMP) bubar, hanya tinggal Gerindra, dan Golkar sudah menyalonkan Jokowi dan Sri Mulyani di Pilpres 2019, maka sempurnalah sudah pembiaran itu. “Padahal, dalam hal pembuatan UU posisi DPR lebih tinggi sehingga setiap rupiah pun yang akan dikeluarkan oleh negara harus mendapat persetujuan DPR RI,” ujarnya.

Fahri menegaskan bahwa soal pemotongan anggaran itu tidak boleh dengan Inpres, tapi dengan UU karena APBN disahkan berdasarkan UU APBN. “Sedangkan Dana Alokasi Daerah (DAU) dan semacamnya yang tidak boleh dirubah, tapi kenyataannya dipangkas. Pemotongan DAU itu sama dengan hukuman penguasa terhadap rakyatnya,” tambah politisi PKS itu.

Fahri mengakui jika Jokowi dan Sri Mulyani saat ini sedang suka-suka, senang-senang. Untuk itu katanya, “Saya khawatir Inpres No.8 tahun 2016 yang diteken itu, Jokowi tidak tahu isinya apa?” pungkas Fahri mempertanyakan.

Rahmat Bagdja menegaskan jika Inpres itu melanggar UU APBN. Selain belum mendapat persetujuan DPR RI, ternyata Inpres yang judulnya penghematan itu malah ada pemotongan anggaran DAU, dan lain-lain. Sesuai dengan Pasal 37 UU APBN bahwa berapapun uang yang dikeluarkan negara harus dilaporkan ke DPR RI.  “Jadi, Inpres itu cacat,” katanya.

Kalau alasannya pajak tidak tercapai? Inpres itu kata Bagdja tetap cacat. Sementara anggaran untuk infrastruktur sangat besar, berbeda dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Jadi, kalau DPR RI terus diam, maka Jokowi pada 2019 akan terpilih lagi. Padahal, banyak pelanggaran yang dilakukan termasuk pengangkatan Archandra Tahar,” tambahnya.

Tapi, kata Berly, apa yang dilakukan oleh Jokowi sama dengan yang dilakukan oleh SBY, yang juga mengeluarkan Inpres dalam pemotongan anggaran. Untuk itu kalau Jokowi dianggap melanggar, maka Inpres SBY tahun 2014 saat itu juga bisa digugat. “Tim hukum SBY dulu kuat, maka Inpresnnya tidak bermasalah, dan Jokowi belajar dari SBY,” katanya singkat.(Erwin S)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 21861

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>