Jakarta, Sumbawanews. com. – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menahan Ketua DPD RI, Irman Gusman selama 20 hari sejak Minggu (18/9/2016). Irman Gusman ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK.
Langkah ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara. Selain Irman, KPK juga menahan Dirut CV SB, XS dan wiraswasta M. Ketiganya diduga terlibat suap pengurusan kuota gula impor tahun 2016.
“Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam siaran persnya,Sabtu (17/9/2016).
Ketua DPD Irman Gusman diduga menerima uang senilai Rp100 juta sebagai hadiah dari XS dan M. Duit itu diduga terkait dengan proses pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB.
Irman Gusman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
XS dan M disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara menurut, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, Irman Gusman ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), kemarin malam.
Tertangkapnya Irman Gusman berdasarkan informasi dari kasus yang sama yang tengah bergulir di pengadilan.
“Tanggal 16 September 2016, sekitar pukul 22.15 WIB, ada tiga orang yang mendatangi rumah IG di Jakarta. Mereka adalah XXS, MMI dan JS. Sekitar pukul 00.20 WIB, ketiganya keluar dari rumah IG,” terang Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016) sore.(Erwin S)