Quantcast
Channel: Sumbawanews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 21719

Lambatnya Penanganan Kasus Korupsi di NTB

$
0
0

Teten Masduki pernah mengatakan “penangan kasus korupsi diberbagai daerah ada peningkatan tapi itu untuk kasus-kasus kecil saja, sedangkan kasus-kasu korupsi besar tidak pernah disentuh dan proses hukumnya sengaja diperlambatkan”. Pernyataan Teten Masduki tersebut ada benarnya. Proses hukum kasus-kasus korupsi diberbagai daerah mandeg ditahap penyidikan dan penyelidikan.

Pada berbagai pemerintah kabupaten/kota di daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), misalnya, banyak kasus-kasus korupsi berskala besar di daerah itu dinilai lambat dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Ambil contoh, kasus korupsi proyek rumput laut di Kota Mataram, sebagimana yang diberitakan harian suara NTB (10/10) bahwa kasus lama itu yang sudah menetapkan tiga tersangka pada tingkat penyelidikan Kejati NTB, belum ada perkembangan baru. Kasus ini sudah diserahkan ke BPKP untuk di audit kerugian negara.

Kasus korupsi paket parsel di pemerintah Lombok Timur juga, mengalami nasib yang sama. Berdasarkan catatan harian suara NTB (10/10), kasus ini sedang diinvestigasi BPKP untuk mengetahui kerugian negara. BPKP telah turun kelapangan untuk investigasi kasus itu selama dua kali. Saat ini, pihak BPKP sedang mengkaji lebih dalam terkait hasil investigasi.

Kedua kasus tentang lambatnya penangan korupsi di atas, adalah sedikit kasus dari banyak kasus lainnya diberbagai daerah. Penangan kasus korupsi membutuhkan proses dan waktu yang cukup lama, padahal menurut Instruksi Presiden tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi (baik Instruksi di era presiden SBY maupun presiden Jokowi) menekankan “semua institusi pemerintah, penegak hukum, dan lembaga-lembaga lain harus turut akfit untuk mempercepat pemberantasan korupsi”.

Rupannya Inpres Presiden di era SBY dan di era Jokowi sulit diterjemahkan oleh institusi-institusi pemerintah dan penegak hukum. Pasalnya, hampir semua kinerja institusi pemerintah dan penegak hukum yang diinstruksikan presiden melalui Inpres, dinilai tidak kinerjanya tidak sesuai yang diharapkan dalam Inpres itu. Padahal, Inpres yang dikeluarkan presiden sudah sangat jelas, rinci, detail, strategis, dan informatif. Namun tetap saja institusi-institusi itu gagal paham terhadap instruksi presiden.

Sebaiknya, para penegak hukum seperti Kejati, Kepolisian, BPKP, dan Inspektorat di berbagai daerah harus meningkatkan kinerja untuk mempercepat pemberantasan korupsi di daerah wilayah kerja masing-masing. Sebaiknya mereka juga harus menyadari pentingnya eksistensi mereka dalam mewujudkan percepatan pembangunan daerah. Sayangnya, melihat trackrecord mereka selama ini, mereka seolah tidak menyadari pentingnya peran mereka dalam pembangunan daerah. Seolah bagi mereka pembangunan daerah merupakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah saja.

Pada dasarnya, keberadaan mereka sangat berpengaruh pada maju tidak nya pembangunan daerah. Jika kinerja mereka dalam pemberantasan korupsi baik maka secara langsung akan berpengaruh pada terwujudnya pembangunan daerah yang baik pula. Sebaliknya, jika kinerja mereka tidak optimal maka pembangunan daerah berjalan ditempat atau justru kemunduran dengan sejuta persoalan.

Pada konteks ini, saya ingin berhipotesis tentang korealsi kinerja institusi pemberantasan korupsi dengan pembangunan daerah di NTB. Seperti yang didiskusikan sebelumnya bahwa kinerja institusi pemberantasan korupsi di NTB dinilai belum optimal dan lambat dalam penangan kasus-kasus besar korupsi. Kinerja yang belum optimal tersebut berpengaruh secara signifikan (meskipun ini bukan satu-satunya variabel) terhadap lambannya pembangunan kabupaten/kota di daerah NTB.

Oleh Salahudin

(Dosen Ilmu Pemerintahan Univ. Muhammadiyah Malang,

Sedang Belajar Loca Government pada College of Local Administration

di Khon Kaen University , Thailand)

Ambil contoh, kasus gizi buruk di Kota Mataram, sebagimana yang diberitakan Harian Suara NTB (10/10) bahwa sepanjang bulan Januari sampai Oktober ini, ditemukan sedikitnya 17 kasus gizi buruk di Kota Mataram. Dari jumlah itu, dua orang bayi yang terkena gizi buruk saat ini sedang menjalani perawatan di Puskesmas Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara. Karena itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) memberikan catatan-catatan khusus terkait kasus giji buruk kepada pemerintah daerah Kota Mataram.

Kasus gizi buruk, adalah sedikit dari banyak persoalan lain di Kota Mataram, dan termasuk di berbagai daerah lain di NTB. Pembangunan pada sektor pertanian di Kabupaten/Kota di pulau sumbawa, misalnya, para petani di pulau itu mengalami keterbatasan sarana dan prasarana pertanian. Lihat saja, di daerah-daerah pertanian itu jarang dijumpai irigasi yang memadai, sehingga para petani mengalami kesulitan untuk mengeksplorasi sektor pertanian secara baik.

Pemerintah daerah belum optimal mendukung percepatan pembangunan daerah. Pertanyaannya adalah, kenapa demikian? Apakah tidak cukup anggaran (APBD)? Apakah daerah NTB miskin sumber daya? Saya kira bukan, inti persoalannya adalah, karena pemerintah daerah tidak mengelola APBD dengan baik dan benar, anggaran yang dikucurkan untuk program pembangunan selalu saja berakhir dengan banyaknya para pejabat yang melakukan tindakan korupsi dalam pengelolaan program pembangunan itu.

Lagi-lagi, lambatnya pembangunan daerah karena korupsi. Pada konteks inilah, pentingnya institusi- institusi penegak hukum melakukan pemberantasan korupsi secara efektif, efesien, sistimatis, dan komprehensif, baik melalui pendekatan persuasif maupun represif. Mereka harus melakukan penangan kasus korupsi secara cepat sesuai perintah peranturan perundang-undangan. Tentu saja dalam penangan kasus korupsi itu, mereka harus mengedepankan asas keadilan, kebenaran, dan profesionalitas dalam menindak segala bentuk kasus korupsi baik kasus berskala besar maupun berskala kecil, semuannya harus dituntaskan.

Akselerasi pemberantasan korupsi oleh para penegakkan hukum perlu dibangun melalui konsep collaborative action, yaitu semua institusi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi harus saling bekerjasama antara satu dengan yang lainnya. Misalnya, Kejati, dalam penyelidikan kasus korupsi harus bekerjasama dengan dengan pihak Kepolisian, BPKP, lembaga kemasyarakatan seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan media massa.

Tentu saja kerjasama tersebut harus dibangun berdasarkan semangat “lawan koruptor”. Mereka harus bersama-sama memiliki komitmen tinggi untuk melawan koruptor dan menyingkirkan tindakan korupsi dalam tata kelola pemerintahan. Dengan komitmen itu, mereka juga harus bersama-sama mensinergiskan program masing-masing sehingga terkoleksi dalam satu tindakan (collective action).

               Collective action adalah salah satu cara untuk mempercepat pemberantasan korupsi, dan colective action juga dapat mewujudkan cara kerja check and balance antara institusi satu dengan institusi lain. LSM, misalnya, dengan collective action dapat mengontrol kinerja Kejati dan Kepolisian, dan sebaliknya Kejati dan Kepolisian dapat mengontrol kinerja dan perilaku LSM dalam proses pemberantasan korupsi (karena pada kenyataannya LSM kadang bergerak diluar jalur hukum).

Akhirnya, diharapkan institusi-institusi penegak hukum, dan termasuk lembaga kemasyarakatan dapat mempercepat pemberantasan korupsi secara baik dan benar. Hal ini dapat dilakukan melalui konsep collective action, dan berdasarkan satu kata dan satu visi untuk melakukan pemberantasan korupsi secara komprehensif. Pada akhirnya, diharapkan itu semua bermuara pada pembangunan daerah yang lebih baik.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 21719

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>