Quantcast
Channel: Sumbawanews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 21793

DPR Akan Revisi RUU ITE Dalam Waktu Dekat

$
0
0

Jakarta, Sumbawanews. com. -Anggota Komisi I DPR RI FPPP H. Syaifullah Tamliha optimis jika RUU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) akan dibawa ke paripurna DPR RI pada 28 Oktober 2016 nanti untuk disahkan.

Hal itu, karena tidak ada perbedaan mendasar antara DPR RI dan pemerintah, yang mengusulkan RUU ITE yang terdiri dari 75 daftar inventarisasi masalah (DIM) tersebut.

“Pembahasan RUU ITE itu tidak ada perubahan mendasar antara DPR dan pemerintah, maka sebelum 28 Oktober nanti sudah akan dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan,” tegas Syaifullah Tamliha dalam forum legislasi ‘Mendesak RUU ITE Disahkan” bersama Ketua Panja RUU ITE Pemerintah (Kominfo RI), Henri Subiakto, dan pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/10/2016).

PPP sendiri tentu tidak akan melakukan black campagn (kampanye hitam). Misalnnya tidak akan menjelek-jelekkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot maupun Anies – Sandiaga Uno. “Untuk Pilkada DKI Jakarta, dan daerah lain kita serahkan kepada rakyat untuk memilih,” ujarnya.

Bahwa yang terpenting jangan sampai RUU ITE terus dilakukan revisi dalam mengikuti perkembangan media sosial (Medsos). Karena itu kata Syaifullah, RUU ITE ini juga harus mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dikabulkannya gugatan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, terkait rekaman saham Freeport yang diadukan oleh mantan menteri ESDM Sudirman Said tersebut.

Menurut Tamliha, hanya 4 pasal yang berubah, dan 2 pasal tambahan. Sedangkan pasal 27 (3) sudah diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP berdasarkan delik aduan. Sementara pasal 31 terkait intersepsi, penyadapan serta menghapus ayat (4) sesuai dengan putusan MK No.5/PUU-VIII/2016 dimana penyadapan merupakan pelanggaran HAM sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, maka jika negara ingin menyimpangi hak privasi warga negara harus dalam bentuk UU, dan bukan dalam bentuk peraturan pemeirntah (PP).

Pasal 45 diubah terkait ketentuan pidana terhadap pelanggaran dalam pasal 27 ayat (3) mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Sanksi pidana terhadap pelanggaran pasal 27 itu yang semula dipidana 6 tahun atau denda Rp 1 miliar, diubah menjadi 4 tahun dana tau denda Rp 750 juta. Untuk tambahan 2 pasal, yaitu pasal 45 A dan 45B, namun hanya terkait penulisan dalam UU.

Yang pasti kata Henri, kalau revisi UU ITE ini belum juga disahkan sampai akhir Desember 2016 nanti, maka UU ITE yang lama yang berlaku. Khusus terkait pencemaran nama baik dalam pasal 27 UU ITE tersebut, polisi tidak boleh lagi melakukan penahanan sebelum ada keputusan pengadilan.

Demikian bagi situs bahwa semua situs yang bisa diakses oleh public menurut Henri, kena UU ITE ini. Baik yang dibuat di dalam negeri maupun di luar negeri (extra territorial). Termasuk situs yang disebut abal-abal. “Dulu Kominfo menutup 22 situs yang dinilai bertentangan dengan NKRI dan Pancasila, dan hanya satu dua pemilik situs yang protes ke Kominfo RI, selebihnya berarti abal-abal. Bahkan ada yang dibuat di Suriah, dan negara Timur Tengah lainnya,” tambahnya.

Sejauh itu RUU ITE ini lebih demokratis dimana pemerintah tetap melindungi kepentingan umum dengan mem-block medsos atau situs yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. “Jadi, pemerintah berwenang melakukan pencegahan dan penegakan hokum,” pungkasnya.

Irmanputra Sidin menegaskan jika tak ada masalah dengan pasal 27 UU ITE tersebut karena dampaknya dahsyat dan tanpa batas. Dimana negara tidak mampu mengontrol transmisi profil-profil seseorang yang direndahkan dan tidak lagi menghormati orang lain yang tidak mampu dikontrol negara.

Instrumen pidana untuk mengawal hak-hak martabat seseorang, yang sebelumnya gugatan tersebut selalu ditolak oleh MK. Karena itu dengan UU ini jangan sampai hak-hak orang terus terancam. Dimana pasal 27 UU ITE tersebut secara konstitusi tidak ada masalah, dan hanya masalah implementasi. Seperti tak boleh ditahan sebelum ada putusan pengadilan.

Karena itu kata Irmanputra, dalam mengadili kasus ini penegak hukum harus menghilangkan hak-hak subyektifnya untuk mempermudah hak-hak orang lain. Sehingga perlu merubah paradigma untuk mempersulit paradigma penahanan itu dipersulit melalui revisi UU KUHP, bukan UU ITE.

“Jadi, tanpa revisi UU ITE ini tetap bisa ditegakkan menjelang Pilkada untuk mencegah pencemaran nama baik seseorang. Bahwa yang menjadi masalah adalah implementasi penegakan hokum pidana itu yang harus direvisi,” pungkasnya.(Erwin S)

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 21793

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>