Quantcast
Channel: Sumbawanews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 21709

Mustakim: Pembayaran Tanpa Karcis Resmi itu Pungli

$
0
0

Kabupaten Dompu, Sumbawanews.com,- Pungutan Liar (Pungli) adalah suatu proses yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengunakan kewenangannya dalam bertugas untuk mendapatkan keuntungan.

Hasil pantauan Sumbawanews di beberapa lokasi penertiban atau pemeriksaan barang keluar dari daerah atau yang biasa kita dengar di sebut Palang, ada terjadi praktek aneh dan sangat meresahkan utamanya sopir dan pengusaha, yang mana setiap pos pemeriksaan di wajibkan bagi seorang pengusaha yang mengangkut barang seperti Kayu, Hewan dan hasil bumi lainnya untuk menyetorkan uang dalam jumlah yang mereka tentukan yaitu antara RP 100 s/d 200 ribu, dan jikalau tidak diberikan uangnya maka perjalanan mereka akan di hambat dengan berbagai macam cara dan alasan.

Seorang Supir, Irfan (28) warga Bima, di lokasi palang mengaku, dirinya sering dimintai uang oleh oknum – oknum petugas palang saat melalui jalur tersebut. “Saya barusan di tahan di palang seperti biasanya. Kami sopir apabila membawa hewan keluar dari kabupaten Dompu wajib setor ke palang Rp. 50 ribu per-ekor, yang walaupun surat hewan tersebut sah, dan itu kami lakukan supaya perjalanan kami tidak terganggu pak.” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas PPKAD Dompu, melalui kabid pendapatan Mustakim. S.Sos mengatakan, dirinya mengakui kalau dulunya palang (pos pemeriksaan) setiap pemasukan atau istilah dulunya dana bantuan dari pihak ketiga masuk ke kas daerah dan menjadi PAD. Nilai PAD dari Pos tersebut lumayan besarnya sekitar ratusan Juta pertahun untuk PAD.

“Semenjak adanya keributan persoalan pos tersebut pada tahun 2010, pos telah dicabut dan orang kami yang di tempatkan di setiap pos di tarik kembali, setiap ada pembayaran di pos pemeriksaan harus menggunakan Karcis resmi sehingga keuangan yang masuk di pos tersebut terarak kemana, dan jikalau hanya membayar biasa tanpa ada karcis maka itu di katakan sebagai Pungli dan harus di tertibkan, karena itu merusak citra Daerah dompu,” jelasnya.

Akan tetapi lanjut Msutakim, petugas yang berjaga di tempat palang tersebut, berasal dari berbagai istansi yang ada di lingkup Pemerintahan Dompu. “Semenjak Staf kami tarik sekarang masih ada dari Peternakan yang menjaga supaya keluarnya hewan dari daerah dompu terkontrol, Kehutanan, Perhubungan serta Pol PP,” tandasnya.(sahrul)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 21709

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>