Jakarta, Sumbawanews.com. – Fraksi Gerindra dan PKS menolak Perpu Perlindungan anak di Paripurna DPR RI.
Dalam rapat sidang Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016-2017 siang ini Rabu, (27/10/2016).
Rapat Paripurna tadi mengambil keputusan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang (UU).
Rapat yang dimulai pukul 11.10 WIB, Rabu (12/10/2016) itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, didampingi Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Dalam masa pengambilan keputusan tersebut, diketahui bahwa tujuh faksi telah menyetujui, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, NasDem, dan Hanura. Satu fraksi yakni PKB, belum memberikan persetujuan karena ketidakhadiran seluruh anggotanya dalam Paripurna lantaran sedang melaksanakan hari jadi fraksi.
Sedangkan, dua fraksi tegas menyatakan penolakan, yaitu PKS dan Gerindra.
“PKB saat ini ada acara ulang tahun, dihadiri juga oleh Ketua DPR. Praktis, PKB izin dan belum bisa memberikan suaranya,” ujar Agus Hermanto, dalam Rapat Paripurna.
Sementara, PKS dan Gerindra menyatakan penolakan menyetujui Perppu Perlindungan Anak menjadi UU yang disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa, dan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati.
Usai Sidang Paripurna DPR, Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati mengatakan Agar penolakan Gerindra terhadap Perpu ini bukan tidak sayang sama anak anak.
“Gerindra sayang sama anak anak, jadi mohon media jangan pelintir, ” Ucapnya, saat jumpa pers di Ruangan media center DPR RI.
Selain itu, Rahayu juga mengatakan, walau melakukan penolakan, tetapi, Gerindra juga membuat beberapa catatan.
“Catatan-catatan penting tentang sikap kami sudah disampaikan pada rapat Paripurna, 23 Agustus. Ada beberapa hal yang perlu diperjelas. Gerindra konsisten bahwa kami setuju dalam semangat perlindungan anak, sanksi pidana harus ditingkatkan. Namun dari berbagai informasi yang kami dapatkan, seperti dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kontras, dan lainnya, semuanya menyatakan menolak pengesahan Perppu Perlundungan Anak menjadi UU. Padahal mereka langsung berurusan dengan para pelaku kekerasan anak. Perppu adalah kado dari presiden yang indah di luar, namun kosong di dalam.
Kami menolak Perppu ini,” kata Rahayu.
Sementara, Anggota DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa menyampaikan bahwa dalam Perppu scara prosedur mengacu pada UUD pasal 22 ayat 2, bahwa sesungguhnya Perppu harus mendapat persetujuan DPR pada masa sidang berikut. Namun PKS menyayangkan, karena melihat prosedur yang telah ditempuh tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
“Pada 22 Juli 216, kami Komisi VIII sudah membahas dan melihat ada substansi yang mesti dipertimbangkan. Data yang menjadi dasar Perppu ini masih kurang jelas. Sebenarnya, klausul tentang pemberatan hukuman yang sebabkan terjadinya penyakit menular kejiwaan dan kerusakan organ reproduksi, tidak bisa dilakukan ketika terdakwa sedang menjalani proses hukum. Ada sejumlah hal tentang pemberatan hukuman tentang kebiri. Ini bukan satu-satunya solusi. Rumusan Perppu ini juga belum memiliki aturan yang jelas. Lalu, teknis perlindungan korban sangat minim,” papar Ledya.
Lantaran terjadi perbedaan pendapat, Pimpinan Rapat Paripurna mengambil langkah untuk menskorsing rapat.
“Gerindra dan PKS tidak setuju. Sesuai peraturan tatib dan MD3, maka kita akan melaksanakan lobi terlebih dahulu. Rapat diskors,” ujar Agus.(Erwin S)