Jakarta, Sumbawanews.com.- Anggota Pansus RUU Terorisme dari FPPP DPR RI Arsul Sani menegaskan jika RUU Terorisme yang dalam proses finalisasi saat ini lebih maju, karena seseorang yang bergabung saja dengan organisasi teroris, seperti Islamic State Irak and Suriah (ISIS) dan semacamnya sudah bisa dipidana. Selain itu ada pemberatan dan perluasan sanksi, serta perbantuan keterlibatan TNI dalam tindak pidana terorisme tersebut.
“Pada UU No. 15 tahun 2003 kalau hanya bergabung tidak masalah. Tapi, dalam RUU ini sudah bisa dikenai pidana. Termasuk ikut pelatihan militer teroris, yayasan atau organisasi yang menerima dana dari jaringan teroris di luar negeri bisa dihukum. Bahkan paspor dan kewargaan negaranya bisa dicabut,” kata Sekjen DPP PPP itu dalam forum legislasi ‘RUU Terorisme’ di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Juga ada pengaturan pidana tambahan, pemberatan, dan sebagainya. Aparat kepolisian juga bisa menahan terduga teroris selama 7 X 24 jam sampai ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau tidak terbukti selama itu atau 40 hari, maka terduga itu harus dilepas. Jadi, kewenangan penangkapan kalau selama ini 20 hari diperpanjang menjadi total 40 hari. Sedangkan di KUHP selama 180 hari sampai putusan tingkat satu,” ujarnya.
Khusus pencegahan terorisme yang melibatkan TNI kata Arsul, fraksi-fraksi sudah mendapat masukan melalui RDPU dan RDP dari berbagai instansi dengan formulasi berbeda-beda. Setidaknya di 7 area, yaitu yang mengancam jiwa presiden dan wapres serta keluarganya, kantor KBRI/KJRI di luar negeri, pembajakan pesawat, peristiwa di kapal laut, dan ancaman di wilayah eksklusif Indonesia (kapal asing di wilayah NKRI). “Hanya keterlibatan TNI ini sifatnya perbantuan dan itu kalau diminta dan diputuskan oleh presiden,” jelas Arsul.
Diakui Arsul Sani, jika RUU Terorisme ini sangat sensitif. Karena itu, jangan sampai RUU ini dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.
Sedangkan kalau definisi terorisme menurut Arsul, ini masih terjadi perdebatan. Misalnya, apakah Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu termasuk kategori teroris atau bukan? “Jadi, semua akan dirumuskan. Termasuk keterlibatan TNI yang tidak boleh bertentangan dengan OMSP (Operasi Militer Selain Perang) sebagaimana diatur dalam UU TNI,” katanya.
Selain itu rumusan RUU ini harus memberikan penghormatan kepada HAM dengan benar, dan adanya kepastian hukum bagi terorisme. “Kalau terkait investor, yang penting negara ini aman dan birokrasinya tidak korup,” pungkasnya.(Erwin s)