Jakarta, Sumbawanews.com. – Wartawan Metro TV Desi Fitriani melapor ke polisi karena mengaku mendapatkan penganiayaan di halaman Masjid Istiqlal. Polisi diminta serius menindaklanjuti laporan ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim dalam rilis yang diterima Wartawan, Sabtu (11/2/2017). AJI juga mengimbau para jurnalis untuk mengutamakan keselamatan saat meliput aksi massa yang berpotensi konflik dan tidak menghargai para jurnalis.
Dikatakan Ahmad, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3.
“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers,” kata Ahmad. AJI Jakarta menegaskan, tekanan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan.
“Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik,” katanya.
Menurut Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU karena mereka secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Ditambahkan Erick, masyarakat seharusnya tidak main hakim sendiri. Bila keberatan dengan pemberitaan di media, gunakan mekanisme protes secara beradab dengan cara melaporkan media ke Dewan Pers. AJI mengimbau jurnalis mentaati kode etik jurnalistik dan bekerja profesional.
Selain itu, AJI Jakarta mendorong pemimpin redaksi memperhatikan keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang meliput aksi massa yang berpotensi konflik dan mengancam kerja-kerja jurnalistik. Perusahaan media harus bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang sedang bertugas.
ITJI Mengecam
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga mendorong polisi mengusut tuntas pelaporan ini. IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pes akan melakukan advokasi dan penyelidikan.
“IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai,” kata Ketua Umun IJTI Yadi Hendriana dalam keterangan pers yang diterima Wartawan, Sabtu (11/2/2017).
“IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang,” tegas Yadi.
Seperti diketahui, wartawan senior Metro TV Desi Fitriani melapor ke Polres Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana kekerasan saat meliput aksi 112 di Masjid Istiqlal. Pihak Forum Umat Islam (FUI) selaku penyelenggara aksi belum berbicara mengenai laporan Desi ke polisi ini. Nomor ponsel Sekjen FUI Muhammad Al Khathath belum bisa dihubungi.
Selain itu, Kapolda Metro juga mengatakan akan mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut.
“Kalau mengenai insiden itu tentu reserse kami akan melakukan penyelidikan adanya dugaan penganiayaan wartawan Metro TV,” ujar Kapolda Metro Jaya M Iriawan di Masjid Istiqlal, Jakpus, Sabtu (11/2/2017).
Desi mengaku dianiaya ketika tengah meliput aksi 112 di halaman Masjid Istiqlal. Pihak terlapor dalam laporan ini sekelompok massa yang saat itu berada di halaman Istiqlal. Belum diketahui dari mana kelompok ini berasal.
Desi saat itu sedang meliput bersama seorang kamerawan bernama Ucha Fernandez.
Iriawan mengatakan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi. Dengan begitu kejadian serupa tidak terulang.
“Ini evaluasi bagi kami, dan kami meminta semua elemen untuk menahan diri, karena kerja jurnalistik itu dilindungi UU untuk meliput dan tidak boleh dilakukan tindakan kekerasan,” ujar Iriawan.
Iriawan mengatakan tugas jurnalistik adalah meliput peristiwa, sehingga informasi dapat disampaikan kepada masyarakat.
“Karena tujuan adalah bagaimana menyiarkan berita-berita yang ada, yang diliput rekan jurnalistik agar disampaikan ke media. Tentu ini menjadi evaluasi kegiatan kami berikutnya. agar tidak terulang kembali,” ujar Iriawan.(Erwin s)