Quantcast
Channel: Sumbawanews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 21689

Irman Gusman di Vonis 4,6 Bulan Penjara denda Rp 200 Juta

$
0
0

Jakarta, Sumbawanews.com. – Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) menjatuhkan Vonis  Mantan ketua DPD RI Irman Gusman selama 4 tahun 6 bulan penjara dan juga denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulang kurungan. Irman telah dinyatakan terbukti mendapatkan uang suap sebanyak Rp 100 juta dari pasangan suami istri pengusaha gula asal Sumatera Barat.irman-gusman_20161107_102013

 

Menurut Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamulango saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya,  Jakarta Pusat pada hari Senin 20 Februari 2017 mengatakan “Mengadili, menyatakan terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi”.

 

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Irman Gusman menjalani sidang putusan kasus suap pembelian gula impor dari Perum Bulog. Pembacaan vonis hakim rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, siang ini.

Kuasa hukum Irman, Tommy Singh mengatakan Irman dalam keadaan sehat dan siap menghadapi sidang putusan. “(Irman) siap dan sehat,” kata Tommy ketika dihubungi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut Irman dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.penyuap-irman-gusman-divonis-3-tahun-penjara

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Irman. Pencabutan hak politik itu diminta berlaku hingga tiga tahun setelah Irman menjalani pidana pokok. Sebagai Ketua DPD, perbuatan Irman dianggap mencederai tatanan demokrasi dan kepercayaan publik.

Irman sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terkait alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog.

 

Uang itu diduga menjadi bagian dari kesepakatan sebesar Rp300 per kilogram dengan total 3 ribu ton gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat.

Tindakan Irman yang memanfaatkan pengaruh pada Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, dianggap bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.

Atas perbuatannya, Irman diancam pidana Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.(Erwin S)

 

 

 

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 21689

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>