Taliwang, SumbawaNews.com.- Pemberhentian antar waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat yang diusulkan oleh partai politik yaitu partai bulan bintang (PBB) Fud Saepuddin ST diganti dengan Amir Makruf Husain S.Pdi,MM dan dari partai Gerakan Indonesia Raya (GRINDRA) Iwan Panji Dinata SE diganti dengan Haeron, berlangsung lancar, Selasa (27/10).
Berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 171-657 Tahun 2015 surat keputusan (SK) Nomor:171-659 tentang peresmian pengangkatan pergantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat esuai ddengan usulan partai pasalnya partai politiklah yang memeliki kewenangan untuyk mengambil keputusan dalam hal PAW, pemerintah dalam hal ini Gubernur Provinsi NTB hanya bertugas untuk memproses usulan tersebut.
PAW dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah, ,maka pada hari Selasa 27/10/2015 DPRD Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW), yang di pimpin langsung oleh pimpinan DPRD KSB M.Nasir ST.MM.
Seluruh rangkaian acara rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat telah dapat dilaksakan sesuai dengan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat, “oleh sebab itu mulai Hari ini H.Amir Ma’ruf Husain, S.Pdi. MM dan Saudara Haeron resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkap Nasir.
Dalam kespatan itu Penjabat Bupati Sumbawa Barat DR. Ir. H Abdul Hakim, MM menyapaikan dalam sambutannya berharap Kepada H. Amir Ma’ruf Husain S.Pdi, MM dan saudara Haeron, agar dapat segera dapat melakukan penyesuai diri untuk mengemban amanah rakyat supaya menjadi penambah spirit dalam pembangunan demokrasi.
“Kita pahami bersama mekanisme Pergantian Antar Waktu sesuai dengan dalam Undang Undang No 17 tahun tahun 2014 tentan MPR, DPR, DPD, DPRD, pada pasal 405 pada ayat (1) menyebutkan tiga poin yang menjadi persyrat anggota DPRD Kabupaten/kota berhenti antar waktu Pertama karna meninggal dunia Kedua karna mengundurkan diri Ketiga karna di berhentikan.Jadi sesuai dengan UU tersebut Fud Syaifuddin, ST dan saudara Iwan Panji Dinata SE dI karenakan yang bersangkutan mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan umum kepala Daerah dan Wkil Kepala Daerah Sumbawa Barat,” terang Hakim.
Terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, harus dipahami anggota bisa mewujudkan segala harapan masyrakat yang diwakilinya dengan kopetensi dan latar belakang yang berbeda,maski masyrakat hanya menepati posisi sebagai penonton bukan berarti berdiam diri bersikap fasip terhadap proses pembuatan kebijakan, melainkan menuntut sikap yang selalu peduli terhadp phenomena yang terjadi dimasyarakat.
“Kepada saudara Amir Ma’ruf dan Haeron saya ucapakan selamat bergabung di DPRD dan kepada saudara Fud Syaifuddin dan Iwan Panjidinata saya ucapkan terima kasih atas sumbangsih pemikirannya selama berada di DPRD dalam membantu pemerintah ke arah lebih baik,” pungkas Abdul Hakim.
Selain melaksanakan pelantikan anggota baru, DPRD KSB dalam kesempatan tersebut sekaligus mengumumkan usul calon pengganti pimpinan DPRD KSB periode 2014-2019. Sebelumnya baik Fud Syaifuddin dan Iwan Panjidinata oleh partainya masing-masing didapuk menduduki kursi wakil ketua DPRD KSB. Pada jabatannya tersebut, Fud Syaifuddin kemudian diusulkan penggantinya Amir Ma’ruf Husain sementara Iwan Panjidinata digantikan oleh Mustafa. HMS.(hendra)