Mataram, Sumbawanews.com. – Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia dan Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah menolak rencana Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini digulirkan di Senayan Jakarta.
Dalam pertemuan dan Seminar Nasional di Universitas Muhammadiyah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (7/3/2017) pagi, para Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia melakukan pengkajian hukum terhadap RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tengah dibahas para anggota DPR RI.
Menurut Dekan dari Fakultas Hukum Doktor Ir. Rodiah dalam situasi tingkat korupsi yang masih merajalela di Indonesia, justru kini muncul keinginan DPR untuk melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ironisnya usulan perubahan itu tidak dalam rangka memperkuat institusi KPK, namun justru melemahkan dan menghapus eksistensi KPK, seperti soal penyadapan KPK dan mengeluarkan SP3.
Menurut para Dekan, institusi yang kuat dan berintegritas harus didukung dengan regulasi yang memberi kewenangan secara luas dan leluasa kepada institusi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa jika revisi itu tujuannya memperlemah, pasti akan ditolak.
“Saya berharap revisi seperti ini tidak jadi dan saya masih berharap komitmennya bapak Presiden yang tidak jadi revisi,” ujar Agus Rahardjo.
Ia berharap semestinya UU Tipikor yang harus direvisi supaya kesenjangan KPK dengan United Nations Convention Againts Corruption menjadi kecil.
Para dekan ini meminta DPR RI menghentikan pelemahan KPK dan mendesak pimpinan DPR mengeluarkan usulan Perubahan Undang-undang KPK dari bagian Prolegnas DPR RI tahun 2017.
Pertemuan dan seminar nasional tersebut dihadiri mantan ketua KPK Busyro Muqqdas dan sejumlah aktivis PP Muhammadiyah. (Erwin S)