Jakarta, Sumbawanews.com. – Jaksa penuntut umum pada KPK akan membacakan surat dakwaan kasus korupsi pengadaan e-KTP pada Kamis (9/3). Dalam surat dakwaan itu, ada 23 nama anggota DPR yang disebut terlibat dalam proyek bernilai lebih dari Rp 6 triliun itu.
“Selama penyidikan kita telah panggil ratusan saksi. Unsur dari anggota DPR merupakan salah satu saksi penting dalam kasus ini. Ada 23 anggota DPR yang telah kita agendakan diperiksa,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Rabu (8/3).
23 nama itu, sebagian besar pernah duduk di Komisi II saat pembahasan pengadaan e-KTP dilakukan pada 2011-2012. Sebagian besar anggota DPR itu telah menerima uang panas dari proyek e-KTP.
14 anggota dan mantan anggota DPR telah mengembalikan uang ke KPK. Jumlahnya mencapai sekitar Rp 30 miliar. Namun, masih ada yang belum mengembalikan uang ke KPK.
“Karena kita memiliki fakta dan bukti, maka akan kami buka dalam rangkaian persidangan nanti,” jelas Febri soal peran para anggota DPR penerima uang panas itu.
Untuk diketahui, proyek pengadaan e-KTP yang dilakukan saat masa Mendagri Gamawan Fauzi diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun lebih. Padahal, nilai total proyek itu Rp 6 trilliun. Dengan demikian, diduga sepertiga nilai proyek telah mengalir ke beberapa pihak.
Lalu,siapa saja 23 anggota DPR yang masuk dalam dakwaan KPK? Kita tunggu saja di persidangan perdana Kamis (9/3/2017) besok.
Namun sebelumnya beredar sejumlah nama nama anggota DPR RI yang terlibat kasus E-KTP antara lain,
- Setya Novanto
2. Anas Urbaningrum
3. M Nazaruddin
4. Agun Gunandjar
5. Ganjar Pranowo
6. Ade Komarudin
7. Numan Abdul Hakim
8. Rindoko Dahono Wingit
9. Olly Dondokambey
10. Jafar Hafzah
11. Khatibul Umam Wiranu
12. Teguh Juwarno
13. Arif Wibowo
14. Taufiq Effendi
15. Chairuman Harahap
16. Markus Nari
17. Melcias Marcus Mekeng
18. Miryam S Haryani
19. Jazuli Juwaini
20. Tamsil Linrung
21. Yasonna Laoly
22. Mirwan Amir
23. Abdul Malik Haramain
24. Mulyadi
25. Djamal Aziz
26. Mustoko Weni
27. Ignatius MulyonoDan nama nama tersebut merupakan nama dari DPR yang dipanggil sebagai saksi. Dalam kasus e-KTP KPK baru menetapkan dua tersangka yang sama-sama merupakan pejabat Kemendagi yakni Irman (mantan Dirjen Dukcapil) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil). Belum ada tersangka lain yang ditetapkan setelah keduanya. (Erwin S)