Quantcast
Channel: Sumbawanews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 21681

Mahkamah Agung Melantik Oso Karena Perintah Undang-undang

$
0
0

Jakarta, Sumbawanews.com – Mahkamah Agung (MA) mengakui kalau pelantikan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD semata urusan politik. Sedang MA hanya melaksanakan tugas saja melakukan pelantikan. IMG_20170404_213437_530

“DPD tentu sudah memiliki aturan sendiri untuk memilih pemimpin dan MA tinggal melantik. Ini memang persoalan politik ya,” kata Kabiro hukum dan humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu (5/4).

Ridwan menjelaskan, MA datang ke pelantikan Oesman Sapta karena memang ada undangan dari DPD. Dan MA sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang untuk melantik pimpinan DPD.

Sedang terkait tata tertib di paripurna DPD yang sudah dibatalkan MA terkait masa tugas pimpinan DPD, Ridwan menegaskan, secara hukum Tatib memang dibatalkan. MA diketahui tetap beranggapan masa tugas pimpinan DPD 5 tahun.

“Memang tatib sudah dibatalkan, tapi kan antara Tatib dan pelantikan itu soal yang berbeda. MA hanya membatalkan Tatib, sementara pelantikan itu adalah urusan internal DPD sendiri yang tidak dicampuri MA. DPD tentu sudah memiliki aturan sendiri untuk memilih pemimpin dan MA tinggal melantik. ini memang persoalan politik ya,” jelas dia.

Lalu bagaimana dengan soal Ketua MA yang tidak melantik?

“Pak Ketua memang sedang umrah. Jabatan wakil ketua itu juga kan sekaligus plt ketua. Jadi tidak masalah. MA berkewajiban untuk melantik karena itu perintah undang-undang. Justru kalau tidak dilantik kan nantinya ada masalah,” urai dia.

Oesman pada Selasa (4/4) dilantik Wakil Ketua MA Suwardi.(Erwin s)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 21681

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>