Jakarta, Sumbawanews.com. – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Dahlan Iskan atas tuduhan dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Meski dijatuhi vonis dua tahun penjara, Dahlan masih berstatus sebagai tahanan kota.

“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak membayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,” kata Hakim Ketua, M Tahsin, Jumat (21/4/2017).
Vonis tersebut langsung mendapat reaksi dari sejumlah pendukung Dahlan yang hadir guna memberikan semangat bagi mantan PT Panca Wira Usaha (PWU) tersebut. “Allahu Akbar! Astagfirullah!” pekik para pendukung Dahlan di dalam ruang sidang sesaat setelah vonis dibacakan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yang menuntut Dahlan enam tahun penjara.
“Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan dituntut enam tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Trimo, ketika membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jumat (7/4).
Sebelumnya, Dahlan disebut telah melakukan korupsi penjualan aset di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 silam. Penjualan aset tersebut dinilai telah merugikan negara lebih dari Rp11 miliar. (Erwin S)