Kabupaten Bima,- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), berinesial SR diduga telah menipu salah seorang kontraktor, RM (39) warga Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, Kota Bima. Korban menderita kerugian sebesar Rp 814 juta.
PNS yang masih aktif ini, mengiming-iming RM sebanyak 20 paket proyek pengerjaan fisik yang ada di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bima. Diantaranya, Dinas PU, Dikes, Pertanian, dan Dinas Pendidikan.
Menurut RM, penipuan itu dilakukan sejak awal Mei 2015. Saat itu, SR menjanjikan akan memberikan sejumlah proyek pengerjaan fisik yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bima tahun 2015. Bahkan, SR diduga mencatut nama mantan Bupati Bima, H Syafruddin Mpd, untuk memuluskan modus operandinya.
“Dia (SR) ngaku dekat dengan Bupati Bima, sehingga saya percaya,”ungkap RM kepada wartawan, Sabtu (31/10)
Oknum PNS yang juga sebagai ibu Persatuan Istri Tentara (Persit) ini, meminta uang sebanyak Rp 814juta kepada RM agar memudahkan segala urusanya.
“Saya menyerahkan uang itu secara berangsur, karena kita berdua sudah saling mengenal,”tuturnya.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, proyek yang dijanjikan tidak pernah diterima RM. Meski merasa tertipu, RM belum melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
“Saya hanya berharap agar uang saya dikembalikan secepatnya, sebelum saya mengambil jalur hukum,”desaknya.
Sebagaimana yang diketahui, saat ini SR berstatus sebagai Kepala Seksi bidang sarana dan prasarana di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima. Saat dihubungi, SR membantah telah melakukan tindakan penipuan terhadap RM.
“Itu tidak benar. Saya hanya pinjam uang sama RM. Uang senilai Rp 814 juta itu hanya pinjaman sementara, dan tidak menjanjikan apa-apa. Bahkan udah saya kembalikan Rp 124 juta,”elaknya. (Syarifudin)