Jakarta, Sumbawanews.com. – Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemy Francis menegaskan fraksinya menolak penuh bergulirnya hak angket terhadap KPK. Alasan penolakan, Gerindra tidak melihat adanya relevansi hak angket dengan kepentingan publik. Selain itu, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan KPK.
“Kita akan melakukan penolakan. Paling tidak kita melihat tidak ada unsur-unsur yang berkaitan dengan faktor-faktor yang ada di UU MD3, apakah ini isu strategis dan berdampak luas terhadap masyarakat secara umum. Kedua, kita tidak melihat ada potensi pelanggaran hukum,” kata Djemy di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Meski salah satu anggotanya dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mendukung bergulirnya angket tersebut, Djemy menegaskan suara Desmond tak mewakili fraksinya.
“Pak Desmond tanda tangan sebagai pimpinan Komisi III. Sikap resmi fraksi kita menolak. Pak Desmond juga salah satu anggota yang disebut-sebut untuk meminta klarifikasi. Karena itu Pak Desmond tanda tangan,” ujarnya.
Secara tidak langsung dia membiarkan penandatanganan itu dilakukan, asalkan tidak membawa nama fraksi. Karena jelas Gerindra menolak angket itu bergulir.
“Kita mengimbau kepada seluruh anggota Komisi III, terutama Fraksi Partai Gerindra, kalau mau dapat informasi lanjutan dari KPK cukup di komisi, tidak perlu angket,” tegasnya.
“Seluruh anggota fraksi kita nyatakan larang (tanda tangan angket),” lanjutnya.
Sekadar diketahui, Desmond Mahesa selaku anggota Komisi III merupakan salah satu yang mendukung usulan hak angket KPK. Hingga kini, belum jelas siapa saja anggota DPR yang menyetujui usulan hak angket tersebut. Nama Desmond sempat terseret dalam pembahasan proyek KTP elektronik. Hal ini disebut dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP. (Erwin S)