Quantcast
Channel: Sumbawanews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 21813

Inilah Paket Kebijakan Ekonomi Tahap 6

$
0
0

Jakarta, Sumbawanews.com.- Melanjutkan paket kebijakan ekonomi sebelumnya, akhirnya Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap 6 yang secara prinsip mengatur 3 (tiga) hal:

1. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
2. Penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan; dan
3. Simplifikasi perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Dalam keterangan pers-nya mengenai paket kebijakan tersebut di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11) sore, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan bahwa Paket Kebijakan 6 ini bertujuan untuk membuat dunia usaha semakin bergairah dan membuka lapangan kerja.

“Dengan terus menerus akan diumumkan paket kebijakan ini akan membuat dunia usaha atau kesempatan orang bekerja makin baik di negeri kita,” kata Seskab.

Turut hadir dalam keterangan pers itu Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry M. Baldan, Ketua OJK Muliaman Hadad, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Roy Alexander Sparingga.
Paket Kebijakan Ekonomi VI, Pemerintah Kembangkan Kawasan Ekonomi Khusus

Menteri Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa salah satu fokus pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi 6 adalah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam upaya menggerakan perekonomian di wilayah pinggiran.

Darmin, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (5/11) sore, menyampaikan bahwa dalam paket ini terdapat 8 (delapan) KEK yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP), yaitu Tanjung Lesung (Banten), Sein Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-api (Sumatera Selatan), dan Maloi Batuta Trans Kalimantan – MBTK (Kalimantan Timur).

Pada PP tersebut, lanjut Menko Perekonomian, ditetapkan fasilitas dan kemudahan di KEK.

“Tujuannya memberi kepastian sekaligus daya tarik bagi penanam modal sehingga menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan bagi para pekerja di wilayah masing-masing,” papar Darmin.

 

Kawasan Berbasis Sumber Daya Lokal

Penerbitan PP tersebut, imbuh Darmin, bukan sekedar menjadikan KEK sebagai kawasan berbagai insentif, tetapi mendorong pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki oleh masing-masing wilayah di sekitar KEK.

“Dengan catatan, yang bukan sumber daya lokal yang langsung itupun tetap mungkin dikembangkan di kawasan ini”, ujar Menko Perekonomian.

Selain itu, adanya PP akan mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim investasi yang baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sekaligus.

“Ini kawasan kelompok pertama di mana fasilitas dari pemerintah pusat dengan fasilitas pemerintah daerah”, pungkas Darmin.
Beri Kepastian, Pemerintah Segera Terbitkan PP Pengusahaan Sumber Daya Air

Menteri Perekonomian mengungkapkan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air serta memberlakukan kembali UU No. 11 Tahun 1974, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk memberi kepastian kepada dunia usaha yang sudah memiliki izin untuk tetap dapat melanjutkan usahanya di bidang pengusahaan air.

“PP ini, yang juga sudah siap untuk diterbitkan, menetapkan bahwa bagi perusahan yang sudah mendapat izin selama ini, tetap berlaku izinnya sampai habis atau kalau UU baru nanti mengatur lain,” kata Darmin dalam keterangan persnya di Kantor Presiden.
Pemerintah Rancang Izin Impor Bahan Baku Obat dan Makanan ‘Online’

Menteri Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa paket deregulasi pertama yang telah dikeluarkan pemerintah sebelumnya mampu memperpendek pemberian izin untuk mengimpor bahan baku obat menjadi 5,7 jam.

“Semakin banyak yang dilakukan online walaupun belum semuanya,” kata Darmin saat memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat terbatas mengenai Paket Kebijakan Ekonomi Tahap 6.

Setelah itu, lanjut Darmin, BPOM terus melakukan perbaikan dan penyederhanaan perizinan sehingga menjadi 100 persen paperless dan online.

“Setelah dilakukan perbaikan-perbaikan, dan menurut saya ini sudah optimum, karena dengan 100 persen paperless, proses impor bisa selesai kurang dari satu jam”, kata Darmin.

(DND/UN/DNS/ES)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 21813

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>