Quantcast
Channel: Sumbawanews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 21676

Mendagri: Bagi Yang Tidak Puas Dengan RUU Pemilu,Silahkan Gugat ke MK

$
0
0

Jakarta,  Sumbawanews. com. – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mempersilakan partai politik yang tidak setuju dengan pengesahan undang-undang Pemilu, mengajukan uji materi ke MK. Menurut Tjahjo, ambang batas pencalonan presiden adalah hal yang konstitusional.

IMG_20170720_230315

“Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK,” ujar Tjahjo Kumolo usai rapat paripurna, Jumat (21/7).
Pemerintah mempersilakan pihak yang setuju untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. “Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan. Ada mekanismenya, lewat MK,” ucap Tjahjo.
Tjahjo melanjutkan dengan sudah diputuskan undang-undang Pemilu, maka opini yang mengatakan DPR serta pemerintah menghambat tahapan pemilu sudah terbantahkan.
“Sehingga tidak menjadi opini bahwa DPR dan pemerintah menghambat pelaksanaan Pileg dan Pilpres serentak, yang KPU harus mempersiapkan pada awal Agustus persiapan Peraturan KPU (PKPU) maupun tahapan-tahapannya,” ujar Tjahjo.
Tjahjo juga mengatakan PKPU harus merujuk pada undang-undang yang telah disahkan DPR dan pemerintah malam ini. “Jadi PKPU dasarnya merujuk dari pasal-pasal dan bab-bab yang ada di UU yang sudah dibahas selama 9 bulan dan diputuskan hari ini,” tutur Tjahjo.
Undang-undang Pemilu telah disahkan oleh DPR secara aklamasi. Ada 532 pasal yang telah disahkan, termasuk presidential threshold yang sudah putus sebesar 20/25%. Dalam pengesahan itu, Fraksi Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat walk out.(Erwin S)

Viewing all articles
Browse latest Browse all 21676

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>