Quantcast
Channel: Sumbawanews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 21743

Penyidik KPK Kembalikan uang Milik Sugito sebanyak Rp 40 Juta

$
0
0

Jakarta,  Sumbawanews. com. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang Rp 40 juta kepada Irjen Kementerian PDTT, Sugito, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

211695_penyidik-kpk-membawa-berkas-saat-menggeledah-bank-indonesia-_663_382

Pengacara tersangka Sugito, Soesilo Ariwibowo di Jakarta, Jumat (21/7), mengatakan, penyidik mengembalikan uang Rp 40 juta tersebut karena tidak terkait tindak pidana.

“Iya ada dikembalikan uang Pak Gito dari yang digeledah. Itu yang dipandang bukan terkait dengan perkara suapnya dia. Jadi dikembalikan, jumlahnya h‎ampir Rp 40 juta,” kata Soesilo.

Menurut Soesilo, uang sejumlah itu merupakan pendapatan legal kliennya. “Ini uangnya dia, misalkan dari hasil mengajar, ada Rp10 juta, ada Rp 5 juta. Yang hampir Rp 40 jutanya ini diambil pas penggeledahan,” katanya.

Sebelumnya, saat dan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap opini WTP ini, KPK menyita uang sejumlah Rp 40 juta, Rp 1,1 milyar dan US$ 3.000 atau setara Rp 39,8 juta dari sejumlah tempat. KPK segera melimpahkan perkara tersangka Sugito ke tahap penuntutan karena berkas penyidikannya sudah hampir rampung. dinyatakan lengkap (P21). “Kamis depan P21,” katanya.

Setelah dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan. “[Pelimpahan ke pengadilan] biasanya 14 hari setelah P21,” katanya. (Erwin S )


Viewing all articles
Browse latest Browse all 21743

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>