Quantcast
Channel: Sumbawanews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 21699

DPD RI Minta Pemerintah Selesaikan Reforma Agraria

$
0
0

JAKARTA, Sumbawanews.com.- Skema reforma agraria yang didorong pemerintah melalui UU dan redistribusi lahan (9 juta hektar), serta pelaksanaan program perhutanan sosial (12,7 juta hektar) masih jauh dari harapan.

Demikian terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI dengan Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Serikat Petani Indonesia, Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam rangka membahas pelaksanaan Reforma Agraria terkait Redistribusi Lahan, Legalitas aset dan RUU tentang Pertanahan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin(4/9).

Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam mengatakan reforma agraria seharusnya menjadi hal mendasar, sejalan dengan program pemerintah yang akan mendistribusikan 9 juta hektar lahan untuk disistribusikan untuk lahan pertanian.

Dan, dalam UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan yang akan diberikan pada petani untuk pertanian. Pembagian lahan itu melalui pengadaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

“Pelaksanaan reforma agraria pemerintah saat ini pelaksanaannya masih banyak kendala, masalahnya belum disikapi dengan praktek yang nyata, keberpihakan kepada petani dan masyarakat kecil belum terwujud. Sehingga 9 juta hektar sebagai redistribusi lahan itu masih wacana,” ujar Muqowwam.

Sementara itu, sekretaris umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Agus Ruli Hardiansyah menjelaskan dalam hal legalisasi dan sertifikasi lahan, saat ini banyak terjadi konflik. Petani dan masyarakat adat banyak yang menjadi korban. Pada prakteknya, 9 juta hektar legalisasi dan redistribusi skema pemerintah itu tidak ideal.

“Sampai saat ini tanah objek reforma agraria yang dilepaskan tidak tepat sasaran hanya mengakomodasi kepada pemilik perkebunan skala besar dan sisanya ke masyarakat,” kata Agus.

SPI melihat reforma agraria belum terealisir dengan baik. Contoh petani di Mekar Jaya Langkat, Sumatera Utara, tetap digusur meski sudah bertahun-tahun mengusahakan lahan. “Itu bukti bahwa masih kuatnya penguasa melindungi kepentingan bisnis,” tambahnya.

Rahmat Ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengatakan saat ini pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria tidak menyentuh praktek monopoli penguasaaan atas tanah. Tanah-tanah yang saat ini menjadi milik penguasa dan pengusaha tidak masuk dalam objek reforma agraria.

“Dampak dari monopoli itu mempengaruhi input dan output pada pertanian. AGRA akan menentang selama belum menyentuh dan membela petani. Jadi, reforma agraria itu harus mengurangi monopoli, agar petani dapat menikmati bagi hasil serta keuntungan yang layak,” ungkap Rakhmat.(Erwin s)

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 21699

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>