Sumbawanews.com—Perusahaan teknologi Amerika Apple dilaporkan telah mencapai kesepakatan untuk membayar hanya sejumlah 318 juta euro ($347.6 juta), dengan otoritas Italia atas tuduhan penunggakan pembayaran pajak.
Pembayaran berasal dari perselisihan di mana Apple diduga gagal untuk membayar hampir 900 juta Euro pajak terhitung mulai dri tahun 2008-2013, The Wall Street Journal melaporkan, mengutip orang yang teridentifikasi dari Kantor Jaksa Milan akrab dengan masalah.
Peneliti meneliti bukti bahwa pembuat iPhone, iPads, Smartwatch, dan produk teknologi populer lainnya membuat penjualan di Italia tetapi tercatat bahwa pendapatan di Divisi perusahaan yang berbasis di Irlandia, di mana tarif pajak lebih rendah, yang dilaporkan di situs Italia La Repubblica.
Kantor pajak di Italia menegaskan bagian dari laporan La Repubblica yang mengatakan kesepakatan yang telah dicapai dengan Apple, tetapi menolak untuk membahas jumlah penyelesaian keuangan, Reuters melaporkan.
Apple tidak segera menanggapi melalui komentar terkait skandal penunggakan pembayaran pajak yang terjadi di Italia itu, dan perusahaan tampaknya hanya menyanggupi untuk membayar sepertiga dari denda kesulurahan.
Laporan datang di bangun dari pertanyaan lain dan Dugaan tersangka pajak underpayments oleh Apple dan perusahaan-perusahaan multinasional AS lainnya.
Kejaksaan Italia membuka penyelidikan pajak Apple pada tahun 2013, The New York Times melaporkan. Apple memberitahu Surat Kabar pada saat itu bahwa perusahaan “membayar setiap dollar dan euro berutang pajak” dan “terus diaudit oleh pemerintah di seluruh dunia.”