Taliwang, Sumbawanews.com.- Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat (Panwas Sumbawa Barat), menerangkan telah membangun kerjasama yang intens dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah NTB untuk mengawasi kampanye yang akan dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati melalui media eletronik.
Demikian, diterangkan Panwas Sumbawa Barat melalui divisi pencegahan, Latifah, SP kepada Sumbawanews, Selasa (22/9) malam tadi.
Kampanye melalui media massa, atau khususnya melalui media elektronik, kata latifah, bagian dari bentuk kampanye yang diperbolehkan bagi pasangan calon. Mekanisme itu diatur dalam aturan yag telah dikeluarkan KPU tentang kampanye. Jadi dengan kerjasama yang telah dilakukan panwas Sumbawa Barat dengan KPID diharapkan akan lebih memperkuat peran atau fungsi pengawasan dalam kampanye melalui media.
“Memang kami sudah programkan itu. Dan kebetulan KPID juga punya tuntutan program atas hal tersebut. Inilah yang kami coba sandingkan atau kolaborasi agar hasilnya maksimal,” ujarnya.
Sebagai bentuk kerjasama itu, lanjut Latifah, Panwas Sumbawa Barat telah menandatangani MOU tentang pengawasan kampanye yang menggunakan sarana penyiaran atau media eletronik. MOU itu akan diturunkan dalam beberpa aksi nyata yaitu mensosialisasikan batasan dan larangan kepada pemilih atau pasangan calon dalam kampanye lewat media elektronik.
Dalam pengawasan kampanye media eletronik, Panwas akan melihat teknis termasuk isi dari materi kampanye tersebut. Kelayakan dan ijin media eletronik juga akan dilihat. Hal itu, menurut latifah, sangat penting. Karena sebagai sarana yang nanti akan difasilitasi oleh KPU Kabupaten, maka idealnya badan hukum termasuk persyaratan kelayakan perusahaan penyedia jasa media eletronik harus jelas.
“Semua media elektronik yang telah terdaftar telah disampaikan KPID kepada penyelenggara. Jadi tinggal disesuaikan dan diverfikasi,” tegasnya. (Hendra)