Jakarta, Sumbawanews.com.- Saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di ruang Kerja Komisi III DPR RI Jaksa Agung HM Prasetyo sempat menyinggung kemuculan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Menurut Jaksa Agung hingga kini pihaknya masih melakukan kajian terhadap organisasi masyarakat Gafatar yang saat ini menghebohkan dan merasahkan warga itu.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga mengatakan Ormas Gafatar tekait dengan Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Musadeq.
Musadeq pernah dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun.
“Jika ditarik ke belakang ya NII (Negara Islam Indonesia),” kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Lanjut Jaksa Agung, kelompok tersebut membungkus dengan apik untuk merekrut orang.
“Covernya kegiatan sosial tapi intinya untuk menarik simpati untuk diajak masuk,” ucapnya.
Kejaksaan Agung telah mempelajari Ormas tersebut dengan melibatkan MUI, TNI, dan Polri serta Kementerian Dalam Negeri.
Jaksa Agung menegaskan pihaknya segera menentukan sikap terkait Gafatar.
Prasetyo mengatakan kelompok Gafatar ini melakukan aksinya diduga dengan menggelar acara untuk menarik perhatian korban yang akan direkrut.
Contohnya dengan acara pengobatan, bakti sosial yang menarik perhatian sosial.
“Setelah Raker ini akan ditentukan apakah masuk aliran sesat yang dilarang atau bukan yang tak dilarang. Jadi, nanti masing-masing mengeluarkan pendapat, dianalisa bersama,” Tutut Jaksa Agung HM Prasetyo di Hadapan Anggota Komisi III DPR RI. (Erwin S)