Taliwang, SumbawaNews.com.- Kafe yang berada di lahan status sengketa Tapal Batas anatara Kabupaten Induk Sumbawa dan Kabupaten pemekaran Sumbawa Barat terus menjadi alasan untuk tidak dilakukan penertiban kafe di Batu Guring.
Kafe di batu guring sudah berdiri bertahun tahun tanpa ada sentuhan yang berarti dari pemerintah tentang ketegasan penerapan peraturan perijinan baik Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat pasalnya kafe-kafe tersebut tidak ada ijinya.
beberapa kali terjadi kekacauan dari adu pisik sampai ada korban nyawa, kafe terebut masih kokoh berdiri masyarakat Alas Baratpun sudah sangat gelisah dan terusik dengan keberadaan Kafe Tertsebut yang membuat mereka harus memberanikan diri mendatangi Kantor Camat Alas Barat meminta kejelasan tentang keberadaan Kafe di Batu Guring.
“Kenapa tidak ditutup saja kafe itu, kami tidak nyaman dengan keberadaan Kafe tersebut , itu sumber dari masalah yang ada di Alas Barat ini, baik dari orang bertengkar, orang cerai dengan istrinya bahkan sampai korban nyawa,”, ungkap salah satu pemuda Alas Barat M.Agus yang mendatangi kantor camat Alas Barat bersama puluhan warga yang lain Senin (15/2/2016).
Kedatang puluhan masyarakat tersebut disambut oleh camat Alas Barat Drs. Iwan Sufyan bersama perwakilan dari POL.PP Drs Kaharuddin Kasi KPSP Sumbawa.
Iwan Sofyan menyampaikan dalam hearing yang dilakukan oleh masyarakat bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penutupan karena tidak punya wewenang, “akan hal itu kami hanya bisa membuat himbauan kepada semua Kafe di Batu Guring untuk menutup,” jelasnya.
Sementara dari perwakilan POL PP Sumbawa Kaharuddin menyampaikan bahwa pihaknya juga tidak bisa melakukan apapun kecuali menyampaikan kepada Provinsi tentang permasalahan ini, pasalnya ini merupakan lahan sengketa sehingga mereka tidak bisa berbuat apa-apa.
Ditempat yang berbeda Agus Hadnan selaku Kasat POL PP KSB menyampaikan bahwa sepengetahuannya masalah perijinan Administrasi Kafe di batu guring berada di Sumbawa ini juga akan menjdi tanggung jawab bersama. (Hendra)