Jakarta, Sumbawanews.com. – Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan agar kedepan Dalam pilkada agar anggota MPR/DPR/DPD/DPRD, PNS, serta TNI dan Polri yang ikut dalam pencalonan di Pilkada diwajibkan mundur, maka DPR RI berencana akan merubah Aturannya.
Menurut Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman DPR saat ini berbagai pandangan dari fraksi bermunculan terkait aturan tersebut.
Ada yang menginginkan agar anggota DPR atau DPRD yang mencalonkan sebagai kepala daerah tidak perlu mundur. Tetapi, ada juga permintaan agar syarat itu disamakan untuk yang lainnya.
“Ada pendapat kalau mundur ya mundur semua, termasuk petahana agar tidak diskriminatif,” kata Rambe, Kamis (7/4/2016) di Gedung DPR RI.
Namun ada beberapa opsi yang muncul agar anggota dewan, PNS, TNI, dan Polri bisa ikut Pilkada tanpa mundur dari jabatannya. Di antaranya hanya memberikan pemberitahuan, cuti tanpa tanggungan, atau mundur setelah penetapan calon.
“Atau mundurnya dia pada saat dia sudah dietapkan jadi paslon. September 2016 kan sudah ditetapkan. Jadi pilih mundur atau menjabat,” paparnya.
“Itu beberapa opsi, makannya fraksi kita minta tegaskan,” tambah Rambe.
Saat ini, syarat bagi calon kepala daerah di draf revisi UU Pilkada tercantum dalam Pasal 7. Khusus untuk anggota dewan, PNS, TNI dan Polri diatur di huruf (s), (t), dan (u)
Berikut bunyi aturannya:
Pasal 7
(s) menyatakan Secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan
(t) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak akan sebagai pasangan calon peserta pemilihan
(u) berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.(Erwin S)