Quantcast
Channel: Sumbawanews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 21689

Lahan Milik Warga Transmigrasi Diduga Dikuasai Secara Massal

$
0
0

Kabupaten Dompu, Sumbawanews.com – Lahan tegalan seluas 30 Hektar milik sejumlah warga transmigrasi Desa Sukadamai Kecamatan Kempo Dompu, diduga dikuasai secara massal oleh sebanyak 30 lebih orang warga dari Desa Lanci, Doromelo dan Soriutu Dompu. Pasalnya, lahan yang sudah bersertifikat hak milik ini, dikuasai dan diserobot sejak tiga tahun sebelumnya.

“Para pemilik lahan ini, sejak dulu sudah memiliki sertifikat kepemilikan lahan. Namun oleh sejumlah warga Desa Lanci, Doromelo dan Soriutu Dompu mengusai dan menyerobot lahan itu,” ungkap Kuasa Hukum (pengacara) para korban penguasaan dan penyerobotan lahan, Awan Darmawan SH, kepada Sumbawanews di kantornya, Sabtu malam (16/7/2016).

Dikatakan Darmawan, sejumlah korban yang telah dikuasai dan diserobot lahannya tersebut. Diantaranya, Akmal, Syamsul Rizal B, Kasirin, Amaq Mudah, Sadrah, Sahur, Idham, Encik.Kamaruddin, Amaq Alima, Amaq Mahyam, Sabirin, Muhasim serta beberapa warga Desa Sukadamai lainya.

“Para korban ini meminta bantuan saya selaku pengacara, untuk mengusut tuntas persoalan ini,” katanya.

Menurut Darmawan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan, karena seluruh warga trasmigrasi khusunya warga asal lombok NTB, bukan datang sendiri di lokasi trasmigrasi. Akan tetapi, pada waktu pembukaan lahan transmigrasi itu, Pemerintah Dompu menjemput warga lombok tersebut, untuk menetap dan bertempat di kawasan trasmigrasi.

“Informasi itu saya dapatkan dari pengakuan mantan Kepala Desa Sukadamai,” jelasnya.

Ditambahkan Darmawan, artinya semua fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, baik itu Pusat, Provinsi dan  Kabupaten dompu pada waktu itu, telah memberikan hak hak kepemilikan lahan bagi para warga lombok NTB.

“Untuk diketahui bahwa lahan seluas 30 Hektar itu resmi dijadikan milik para warga trasmigrasi sesuai yang tercantum dalam sertifikat kepemilikan lahan,” terangnya.

Maka itu kata Darmawan, dalam waktu dekat dirinya akan bersilaturami dengan Bupati Dompu Drs. H Bambang M Yasin dan SKPD SKPD yang berkaitan dengan trasmigrasi. Hal ini dilakukan kata dia, untuk mengklarifikasi tentang hal pernyataan Dinas Kehutan Dompu, yang menyatakan bahwa sebagian lahan trasmigrasi yang berlokasi di So Puju wawi Desa Sukadamai, merupakan hutang lindung.

“Saya juga akan melakukan tindakan hukum terhadap sejumlah warga yang menguasai lahan II dan melaporkan oknum – oknum pemerintah (Pemkab Dompu, red) yang bermain,” tegasnya.(Sahrul)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 21689

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>