JAKARTA, Sumbawanews.com. – Ketua DPR RI Ade Komarudin menerima kunjungan jajaran Komisioner Ombudsman RI, dimana Ketua Komisioner Amzulian Rifai meminta dukungan DPR dalam penguatan kewenangan Ombudsman RI. Bahwa kendala yang dialami oleh Omdudsmenadalah banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan masalah pelayanan public, yang tidak mendapatkan feedback dengan maksimal, karena Ombudsman hanya bisa memberi rekomendasi. Tapi, pihak yang direkomendir tidak ada kewajiban mengikat untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) secara eksplisit dan tidak berbelit-belit medukung eksistensi serta penguatan lembaga pengawas pelayanan publik ini. Namun, yang menjadi catatan penting dalam pertemuan ini adalah semua alur mekanisme pengutan Ombudsman harus melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berwenang.
“Saya sepakat eksistensi Ombusdman harus ditingkatkan. Maksimal dalam penyelenggaraan negara. Saya sepakat,” tegas politisi Golkar itu di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Sebelumnya Amzulian mengungkapkan kendala yang dialami oleh lembaga yang dia pimpin. Banyaknya aduan masyarakat terkait dengan masalah pelayanan publik tidak mendapatkan feedback dengan maksimal, karena Ombudsman hanya bisa memberi rekomendasi kepada pemberi layanan. Selanjutnya tidak ada kewajiban yang mengikat untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
“Pelayan publik tolak ukurnya pada laporan masyarakat. Sedangkan kita hanya bisa memberi rekomendasi. Sehingga lembaga ini membutuhkan support dari Komisi II dan dari Bapak Ketua secara kelembagaan,” kata Amzulian.
Menanggapi hal tersebut Akom menjelaskan, bahwa untuk menindaklanjuti kepentingan tersebut secara struktur kelembagaan DPR, ada dalam ruang lingkup kewenangan Komisi II DPR RI, dan Badan Legislasi DPR. Hanya saja usulan itu bisa melalui inisiatif DPR atau melalui inisiatif pemerintah. “Kalau dari segi UU mitranya Ombudsman kan di Komisi II. Kalo komunikasinya bagus dengan Komisi II semua akan berjalan dengan lancar. Ini tergantung hasil kesepakatn Komisi II,” ungkapnya.
Akom menyarankan untuk memperlancar maksud dan tujuan dari para jajaran Komisioner Ombudsman RI, agar menjalin komunikasi politik secara baik dengan AKD (alat kelengkapan dewan) yang berwenang. “Keputusan semua tergantung pada Alat Kelengkapan Dewan, tidak boleh ada yang dilangkahi,” kata Akom.
Akom menyadari pengautan lembaga ini penting, karena kalau kewenangan Ombudsman lemah maka kinerjanya pun akan mubazir. Dia tidak berkehendak adanya lembaga ini seperti ketiadaanya, yang dalam ungkapan bahasa Arab “wujudihi ka adamihi,” imbuh Mantan Ketua BP HMI Priode 1993 – 1998.(Erwin S)