Jakarta, Sumbawanews.com. – Menanggapi beberapa berita di situs resmi Partai Keadilan Sejahtera yang menyebutkan bahwa bukti Fahri Hamzah terkait Majelis Tahkim menyesatkan, tim kuasa hukum Fahri Hamzah Rahma Fauziah, SH justru menyebutkan bahwa informasi di situs itulah yang menyesatkan.
Bahkan dia menyebutkan bahwa berita tersebut mengada-ada. “Tidak ada hal lain selain penyerahan bukti pendukung berupa smartphone milik klien kami (Fahri Hamzah) dalam lanjutan persidangan kemarin (25/7). Keterangan awal tentang Majelis Tahkim (yang dikomentari kuasa hukum PKS – red) itu adalah agenda sidang sebelumnya (tanggal 20 Juli),” kata Rahma.
Pada lanjutan persidangan sengketa antara Fahri Hamzah dengan beberapa elit PKS yang digugatnya hari Senin kemarin, tidak ada dialog apapun antara penggugat, tergugat dan majelis hakim dalam agenda formal. “Jadi tidak ada yang bisa dikomentari pengacara tergugat dalam sidang,” tambah Rahma.
Fahri Hamzah dalam salah satu keterangan bukti menyebutkan bahwa Salim Segaf memberikan pilihan pada dirinya untuk tidak mundur sebagai Wakil Ketua DPR RI. Salim Segaf menyatakan dirinya hadir bertemu sebagai diri pribadi dan bukan sebagai Ketua Majelis Syuro.
“Tidak ada inkonsistensi dalam gugatan, bukti dan keterangan yang kami sampaikan. Pak Salim Segaf selain beliau seorang individu, tentu beliau juga seorang ayah, seorang kakek, seorang suami, seorang ketua Majelis Syuro. Tinggal kapan beliau berkapasitas sebagai seorang individu, manusia, ayah, suami, ketua Majlis Syuro adalah tergantung konteks dan kondisinya,” tutup Rahma.(Erwin S)