Jakarta, Sumbawanews.com. – Untuk menjaga independen seorang hakim dan peradilan yang jujur dan bersih,DPR merancang Undang – undang masalah jabatan Hakim.
DPR RI memutuskan Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim masuk dalam Prolegnas 2015-2016. Tujuannya agar peraturan ini dapat menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme dan kehormatan hakim.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan, ada beberapa poin krusial dalam RUU Jabatan Hakim. Pertama, mengenai kedudukan hakim sebagai pejabat negara (Hakim Tingkat Pertama/Pengadilan Negeri, Hakim Banding dan Hakim Tingkat Kasasi).
“Menjadi pembahasan juga terhadap kedudukan Hakim Ad Hoc,” kata Trimedya saat konferensi pers di ruang rapat Komisi III Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (7/9/2016).
Kedua, lanjut politikus PDI Perjuangan itu, mengenai keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam proses seleksi pengangkatan Hakim tingkat pertama dan tetap perlu dilibatkan dalam hal pengawasannya.
“Karena selama ini KY tidak dilibatkan dan ini menjadi isu yang rame juga di media massa,” ungkap dia.
Kemudian, Komisi III akan memasukkan mengenai syarat-syarat peserta pendidikan calon hakim tingkat pertama antara lain yaitu sebagai advokat, Jaksa, Polisi, Notaris, Mediator selama lima tahun.
Sementara, RUU Jabatan Hakim juga mengakomodasi mengenai syarat seseorang untuk dapat diangkat menjadi Hakim Tinggi. Diantaranya harus berpengalaman paling singkat lima tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan tingkat pertama atau paling singkat berpengalaman 15 tahun sebagai Hakim Pengadilan tingkat pertama.
RUU Jabatan Hakim nantinya juga akan mengatur mengenai keterlibatan pihak lain dalam proses promosi, mutasi dan uji kompetensi calon hakim tinggi. Baik promosi maupun mutasi diakomodasi dalam tim, demikian juga dalam hal uji kompetensi hakim yang melibatkan Perguruan Tinggi.
Terakhir, RUU Jabatan Hakim akan mengatur usia pengangkatan Hakim Agung dan masa jabatan. Untuk usia, umur Hakim Agung paling rendah yaitu 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun.
Sementara masa jabatan hakim, RUU tersebut menetapkan lama seseorang menjabat sebagai Hakim Agung yaitu lima tahun. Namun, bisa diperpanjang kembali dalam jabatan yang sama setiap lima tahun berikutnya setelah dievaluasi oleh DPR.
“Berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan diangkat kembali menjadi hakim agung,” pungkasnya.(Erwin S)