Kabupaten Bima, Sumbawanews.com,- Inspektorat Kabupaten Bima, belum lama ini melakukan pemanggilan terjadap sejumlah SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Hal itu dilakukan inspektorat untuk menunjang Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) Tahun 2015.
Kepala Ispektorat Kabupaten Bima, Arifuddin Bin H.M. Yacoeb, mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap SKPD tersebut hanya untuk mengetahui sejauh mana kinerja mereka dalam menjalankan tugas dan kewajibanya sesuai dengan fungsi masing – masing.
”Ini hanya sekedar pemanggilan dan pemeriksaan biasa saja. Dan bukan berdasarkan adanya temuan. Sebab apa yang kami lakukan ini adalah bagian dari program Tahunan,” ujarnya.
Diakuinya, sejauh ini sudah puluhan SKPD dan Istansi yang panggil dan diperiksa oleh pihaknya.” Pemanggilan dan Pemeriksaan ini hampir rampung, karena sudah memasuki akhir Tahun,” jelasnya.
Apa langkah yang diambil Ispektorat, apabila menemukan adanya pelanggaran saat memanggil dan memeriksa SKPD…? Arifuddin mengaku, hal itu tergantung dari bentuk pelanggaran yang dilakukan.” Nanti kita lihat dulu seperti apa pelanggaran itu. Kalau ditemukan adanya pelanggaran administrasi, yaa kita selesaikan secara administrasi. Apabila ditemukan pelanggaran mengakibatkan kerugian, tentu mereka harus mengembalikan kerugian itu,” tuturnya.
Akan tetapi lanjut Arifuddin, fungsi pihaknya selaku Ispectorat hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan.” Kewenangan kami disini tentu ada batasnya. Jadi apa yang kami jalankan itu sesuai dengan tugas dan kewajiban saja,” tandasnya.(sahrul)