Jakarta, Sumbawanews.com. – Ketua Pansus RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu DPR, Lukman Edy mengatakan RUU yang tengah dibahas oleh DPR, harus mengatur hak politik kaum disabilitas.
Pasalnya, dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas hanya mengatur secara umum.
“RUU ini akan memberikan ruang kepada KPU untuk menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Apakah disetiap TPS akan disediakan sarana fasilitas yang ramah atau dengan mekanisme membuat TPS khusus atau jemput bola untuk mengumpulkan suara dari penyandang disabilitas,” kata Lukman Edy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/2).
Disisi lain, Wakil Ketua Komidi II DPR RI ini juga menyoroti hak untuk dipilih bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, sudah banyak kaum difabel yang cukup kompeten tetapi tidak diberikan kesempatan yang sama dengan yang normal.
“Harus ada aturan-aturan yang tidak mendiskriminatif, seperti syarat sehat jasmani dan rohani yang dinilai multi tafsir, sehingga pihak rumah sakit dan dokter pun menutup akses pencalonan,” tambahnya lagi.
Misalnya, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, seorang tidak bisa mendengar atau melihat itu dianggap tidak sehat secara jasmani dan rohani.
“Menilai mereka itu tidak sehat secara jasmani, mohon dikoreksi. Harus ada ukuran-ukuran yang tidak membuat mereka terdiskriminasi,” tutur Lukman.
Selanjutnya, masih dikatakan politisi F-PKB itu, untuk mendorong keterwakilan penyandang disabilitas, maka harus ada tindakan afirmasi sehingga kompetisi antara yang normal dan difabel berjalan seimbang, misalnya dengan memberikan diskon kursi.
“Satu kursi anggota DPR normal itu 500 ribu, maka ada diskon kepada disabilitas, bisa kurang dari 25 persen. Sedangkan untuk mencalonkan di DPD, syaratnya ada 2000 KTP, maka kaum disabilitas bisa dikurangi separuhnya, cukup 1000. Kemungkinan seperti itu pola-pola kita untuk mendorong afirmasi disabilitas,” tandasnya.(Erwin S)