Jakarta, Sumbawanews.com – Pemerintah pusat memastikan dana desa untuk 2018 meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2017 menjadi Rp 120 triliun. Meningkatnya dana desa, nantinya masing-masing desa akan mengelola dana yang cukup fantastis Rp 1, 6 miliar hingga Rp 1,8 miliar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan, salah satu pertimbangan ditingkatkannya dana desa karena pembangunan di desa semakin menggeliat sehingga perlu ditopang oleh anggaran yang memadai.
“Karena pembangunan di desa mulai bergeliat, Presiden Joko Widodo akan menambah kembali dana desa tahun depan, menjadi Rp 120 triliun. Jadi kalau tahun ini setiap desa mendapat Rp 800 juta – Rp 900 juta, tahun depan desa bisa mengelola Rp 1,6 miliar – Rp 1,8 miliar per desa,” kata Eko dalam rilisnya, Minggu (19/2/2017).
Eko berharap, dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah, nantinya dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur, atau membiayai program pemberdayaan masyarakat sehingga berdampak kepada peningkatan ekonomi desa.
“Negara memberikan perhatian dan kesempatan seluas-luasnya bagi pemerintah desa untuk membangun wilayahnya bermodal potensi yang dimiliki. Desa kita mayoritas pertanian. Kalau bicara pertanian mesti harus ada skala produksi, setelah itu program pasca panen. Untuk itu, saya minta desa-desa yang belum memiliki BUMDes untuk segera membentuk BUMDes,” tambahnya.
Seperti diketahui, dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, setiap tahunnya terus meningkat. Diawali pada 2015, dana desa yang digelontorkan sebesar Rp 20,8 triliun , kemudian meningkatkat pada 2016 menjadi Rp 46,98 triliun. Adapun untuk dana desa 2017, Pemerintah Pusat menetapkan sebesar Rp 60 triliun.
“Tahun lalu (2016) dengan Rp 46,98 triliun, desa-desa di Indonesia telah mampu membangun lebih dari 62 ribu kilometer jalan desa, lebih dari 30 ribu MCK, serta membangun lebih dari 15 ribu sarana air bersih. Hal itu belum pernah ada dalam sejarah,” ujar Menteri Desa.
Guna menghindari terjadinya kesalahan penggunaan dana desa, Eko juga meminta para kepala desa mengikuti aturan yang telah ditetapkan, yakni musyawarah desa sebelum membuat APBDes, setelah itu memasang info tentang rencana pembangunan desa di kantor kepala desa sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi.(Erwin s)