Quantcast
Channel: Sumbawanews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 21689

Dalam Persidangan Peran Setya Novanto Diungkap

$
0
0

Jakarta, Sumbawanews.com. – Nama ketua DPR Setya Novanto ikut disebut dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan Irman. Setnov disebut menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) di Komisi II DPR.  berita_369771_800x600_Pessy(270)

Mulanya pada akhir November 2009 Gamawan Fauzi selaku Mendagri mengirimkan surat kepada Menkeu dan Kepala Bappenas perihal usulan pembiayaan pemberian NIK dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional. Dalam surat tersebut, Gamawan Fauzi meminta kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk merubah sumber pembiayaan proyek e-KTP yang semula dibiayai Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dar anggaran rupiah murni.

Perubahan sumber pembiayaan proyek penerapan e-KTP kemudian dibahas dalam rapat kerja dan RDP antara Kemendagri dengan Komisi II DPR RI.

Kemudian pada awal Februari 2010 setelah mengikuti rapat pembahasan anggaran Kemendagri, Irman selaku terdakwa I diminta sejumlah uang oleh Burhanudin Napitupulu selaku Ketua Komisi II DPR RI agar usulan dapat segera disetujui. Atas permintaan tersebut, Irman  menyatakan tidak dapat menyanggupi permintaan Burhanudin. Oleh karena itu Burhanudi dan terdakwa I sepakat untuk melakukan pertemuan kembali.

Satu minggu kemudian terdakwa Irman kembali menemui Burhanudin di ruang kerjanya di gedung DPR RI. Dalam pertemuan disepakati bahwa guna mendapatkan persetujuan akan diberikan uang kepada Komisi II oleh pengusaha yang biasa menjadi rekanan di Kemendagri yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain itu, Burhanudin juga menyampaikan bahwa rencana pemberian uang disetujui Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.

Tidak lama setelahnya, Irman dihubungi Diah Anggraini guna mengonfirmasi pertemuan dengan Burhanudin serta mengonfirmasi bahwa Andi Agustinus adalah pengusaha yang komit dan akan memenuhi janjinya sebagaimana yang telah dibicarakan antara terdakwa I dengan Burhanudin

Beberapa hari kemudian para terdakwa ditemui Andi di ruang kerja dan menyampaikan kedatangannya menindaklanjuti pembicaraan dengan Burhanudin serta menegaskan Andi bersedia memberi uang . Atas penyampaian Andi, Irman mengarahkan Andi untuk berkoordinasi dengan Sugihanto, selaku terdakwa II.

“Dalam kesempatan itu, Andi dan terdakwa I sepakat menemui Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar atas anggaran e-KTP,” ungkap Jaksa KPK, Irene Putri, saat membacakan dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Irene menerangkan bahwa menindakianjuti kesepakatan itu. beberapa hari kemudian sekira pukul 06.00 Wib di Hotel Gran Malia Jakana para Terdakwa bersama-sama dengan Andi dan Diah melakukan pertemuan dengan Setnov. Dalam partemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik).

Guna mendapatkan kepastian mengenai dukungan Setnov tersebut, beberapa hari kemudian Irman dan Andi menemui Setnov di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR RI. Dalam penemuan tersebut keduanya meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional kepada Setnov.

“Atas pertanyaan tersebut. Setnov  mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya,” terang Irene.

Selanjutnya sekitar bulan JuiI-Agustus 2010, DPR RI muIai melakukan pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2011, diantaranya anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional. OIeh karena itu, Andi beberapa kaIi melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI khususnya Setnov, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin, karena anggota DPR RI tersebut dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.

Setelah melakukan beberapa kali pertemuan kemudian diperoleh kesepakatan bahwa DPR RI akan menyetujui anggaran pengadaan KTP Elektronik sesuai dengan grand design tahun 2010 yakni kurang Iebih senilai Rp 5,9 triliun, yang proses pembahasannya akan dikawal oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar, dengan kompensasi Andi akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

“Guna merealisasikan pemberian fee tersebut, Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran KTP Elektronik yang kurang Iebih senilai Rp 5.900.000.000.000 setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen,” ujarnya. (Erwin S)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 21689

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>