Jakarta, Sumbawanews.com. – Mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin tak luput disebut dalam surat dakwaan sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Politisi Golkar itu diduga telah menerima aliran dana sebesar USD 100 ribu di dalam mega proyek tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ade Komarudin mengaku belum dapat memastikan kebenaran pemberitaan yang telah menyeret namanya itu, karena dirinya belum membaca secara detail dokumen tersebut.
“Sampai saat ini, saya belum bisa memastikan kebenaran pemberitaan menyangkut kasus ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/3).
Pria yang akrab disapa Akom ini membantah keras bahwa dirinya telah menerima uang dari Irman. Menurutnya, keterangan dirinya menerima uang adalah keterangan sepihak dari Irman. Akom menjelaskan saat dirinya dimintai keterangan oleh KPK beberapa waktu yang lalu, hal tersebut telah diklarifikasikan kepada KPK.
“Saya tidak menerima uang dari hasil proyek e-KTP. Karena sejak awal saya tidak terlibat, baik dalam hal perencanaan sampai dengan penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek. Hal ini wajar karena kapasitas saya saat itu sebagai Sekretaris Fraksi bukan Ketua Fraksi, dan bukan juga sebagai Pimpinan atau Anggota Komisi II,” tuturnya.
Walaupun demikian, Akom tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan dia meminta kepada masyarakat untuk mengikuti perkembangan persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menyeret nama puluhan anggota DPR RI ini.
“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mari kita ikuti perkembangan persidangan secara saksama,” kata Akom.(Erwin S)