Quantcast
Channel: Sumbawanews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 21823

PT Freeport Dipastikan Bisa Beroperasi Kembali

$
0
0

Jakarta, Sumbawanews.com. – PT Freeport Indonesia dipastikan bisa kembali beroperasi dengan normal setelah menyepakati perubahan rezim Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan kesepakatan itu, perusahaan yang berbasis di Arizona, Amerika Serikat, tersebut bisa kembali melakukan aktivitas ekspor konsentrat.

PT Freeport Indonesia
PT Freeport Indonesia

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan izin ekspor untuk PT Freeport bersifat sementara dan berlaku hingga 10 Oktober 2017. Jonan mengatakan izin ekspor diberikan karena Freeport sudah menyetujui perubahan statusnya menjadi IUPK.

 

“Awalnya Freeport menolak menerima perubahan KK ke IUPK. Setelah berunding tiga bulan, akhirnya menerima. Karena kalau enggak terima perubahan rezim, maka enggak bisa ekspor,” kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal ini dilakukan setelah Freeport sepakat untuk mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara.

 

Penetapan IUPK sementara tersebut terhitung mulai 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017.

 

Atas keputusan ini, banyak komentar yang menyebut pemerintah bersikap tidak konsisten dan justru melunak terhadap Freeport. Lalu apa tanggapan pemerintah?

 

Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid mengungkapkan, pada dasarnya dalam berunding dengan Freeport, Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 dan PP No. 1 Tahun 2017. Atas dasar itu, posisi dan sikap Kementerian ESDM adalah menggunakan perundingan untuk memastikan Freeport mengubah status dari KK menjadi IUPK dengan syarat kelangsungan operasi produksi, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham hingga 51 persen.

 

 

Dalam kesempatan tersebut Jonan membantah pemerintah memberikan IUPK sementara untuk Freeport. Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Selasa lalu, Kementerian ESDM mengumumkan menerbitkan IUPK sementara dalam jangka 8 bulan dari 10 Februari – 10 Oktober 2017. Selama periode tersebut Freeport bisa ekspor konsentrat.

 

Jonan mengatakan sebenarnya tidak semua pemegang Kontrak Karya harus berubah menjadi IUPK jika sudah memiliki pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter. Jika sudah memiliki smelter, perusahaan masih bisa mempertahankan rezim Kontrak Karya sampai kontraknya berakhir. Namun jika ingin memperpanjang kontrak operasinya, perusahaan tetap harus mengubah menjadi IUPK.

 

“Boleh dia (Freeport) kembali ke KK sampai 2021. Tapi dia enggak akan ekspor lagi. Ya bubar aja kalo enggak ekspor,” ujarnya.

 

Jonan mencontohkan beberapa perusahaan tambang mineral yang mempertahankan Kontrak Karya. Perusahaan tersebut tidak harus mengubah statusnya menjadi IUPK karena sudah melakukan usaha pengolahan dan pemurnian.

Menurut Jonan, izin ekspor Freeport ini akan dievaluasi terkait pembangunan smelter. “Kalau bangun smelter kita akan cek di lapangan tiap tiga bulan kita kirim verifikator independen. cek ada progresnya nggak,” jelasnya.

 

Jonan juga mengatakan dalam enam bulan ke depan ini juga akan dilanjutkan perundingan masalah perpajakan dan retribusi. “Kalau nanti setelah enam bulan tidak membuat smelter, tidak ada progress smelter dan sebagainya, ya cabut izin ekspornya,” tegas Jonan.(Erwin S)

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 21823

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>