Jakarta, Sumbawanews.com. – Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK memanggil pengacara Farhat Abbas sebagai saksi terkait kasus pemberian keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani.

Doddy Handoko, KPK juga memanggil adik Andi Narogong, Vidi Gunawan, dan Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Diah Anggraini. Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi untuk Miryam.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi atas tersangka MSH (Miryam S Haryani),”katanya di KPK, Kuningan , Jakarta Selatan, Jumat (21/4).
Miryam ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan memberi keterangan palsu pada Rabu (5/4).(Erwin S)