Kabupaten Dompu,sumbawanews.com,- Kinerja jajaran aparat kepolisian Polres Dompu melalui Satuan Reskrim (Sat Reskrim), dalam menuntaskan berbagai kasus – kasus yang ada di wilayah Dompu, ternyata bukan hanya menjadi isapan jempol semata. Hal itu terbukti salah satunya adalah penanganan kasus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori Dua (K2) yang dimana saat ini sudah dinaikan ketingkat penyidikan.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Dompu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Herman SH, pada sumbawanews, Jumat (22/01/2016) diruang kerjanya mengatakan, peningkatan status terhadap kasus tersebut ditetapkan usai dilakukan gelar perkara.” Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus CPNS K2 sudah ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil itu lanjut Herman, untuk sementara penyidik sudah membidik satu orang tersangka dalam kasus tersebut.” Sudah ada bayangan akan ada satu tersangka (TSK red) dalam kasus ini,” ungkanya.
Siapakah yang bakal jadi TSK dalam kasus tersebut…? Herman mengaku, untuk saat ini pihaknya belum bisa membuka identitas serta jabatan oknum tersebut.” kami belum bisa membuka dulu ke publik. Tapi yang jelas akan ada satu nama (satu orang red) yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Disinggung pasal berapa yang akan dikenakan dalam kasus ini…? kata Herman, sesuai dengan bunyi aturan Hukum, untuk kasus K2 ini dikenakan dengan pasal 2,3 yang tertuang dalam undang – undang nomor 31 Tahun 1999 ,tentang pemberatasan tidak pidana korupsi.
“Dalam pasal 2 berbunyi calon tersangka diketahui melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain (korporasi red) yang dapat merugikan keuangan Negara. Sedangkan pasal 3 yaitu menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau jabatan yang ada padanya (Kewenangan jabatan atau kedudukan red) yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara,” terangnya.
Disela waktu, Kapolres Dompu AKBP Brury Soekotjo A.P, S.I.K, juga membenarkan bahwa kasus CPNS K2 tersebut sudah naik ketahap penyidikan.” Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab selaku aparat kepolisian, kami akan terus bekerja keras dalam menangani kasus ini sampai tuntas. Apalagi kasus yang kami tangani ini, sudah dari dulu menjadi atensi Polda NTB,” jelas Brury secara singkat di halaman Polres Dompu.
Sementara itu, Komunitas Honorer K2 asli 2005, Syamsudin Some SE, pada kesempatan itu meminta kepada Polres Dompu, untuk segera memeriksa satu terlapor dari empat orang yang dilaporkanya, mengingat saat ini pihak kepolisian (Polres Dompu red) baru memeriksa 3 terlapor.
”Kami meminta kepada polres Dompu agar segera memeriksa satu orang yang juga kami laprokan itu,” pintanya.
Tidak hanya itu lanjut Syamsudin, dirinya juga berharap kepada penyidik Polres Dompu, agar segera memanggil satu orang tersebut (PPK/Bupati saat itu ,red) yang diduga menandatagani SPTJM.
”Kalau hal itu tidak juga dilakukan oleh Polres Dompu, maka kami bersama rakyat Dompu akan kembali berteriak dan turun ke jalan,” tandasnya.(Sahrul)