Kabupaten Dompu, Sumbawanews.com.- Fitratunni’mah (25) warga asal Kelurahan Kandai II Kecamatan Woja Dompu, mengaku ditipu oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Dompu, RA (nama inisial). Dia dijanjikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur penerimaan kouta penambahan CPNS tahun 2014 dengan imbalan uang sebanyak Rp 100 Juta saat itu. Tetapi dua tahun telah berlalu, tidak juga diangkat menjadi PNS sehingga dia membeberkan persaoalan tersebut.
Prilaku ini dilakukan RA yang memang bekerja di PN Dompu pada tanggal 20 Januari silam. Oknum ini menyakinkan kepada korban dengan iming-iming – iming-iming menjadi PNS. Korban pun dimintai uang sebanyak Rp 100 juta. Korban yang tertipu mengaku sudah menyetorkan uangnya dan menerima jaminan Sertifikat 2 unit rumah termasuk kuitansi penyerahan uang yang isinya (berbunyi) pinjaman sementara biaya CPNS. Saat itu kuitansi tersebut ditanda tangani langsung oleh RA pada tanggal 20 Januari 2014.
” Saat itu saya bersama orang tua saya, mendatangi RA dirumahnya yang berlokasi di lingkungan karijawa. RA memberikan keyakinan dan janji kepada saya bisa lolos menjadi PNS dengan syarat harus memberikan uang senilai Rp. 100 Juta. Karena yakin dengan janji itu, saya bersama orang tua dan RA pergi menuju Bank BNI Dompu untuk mentrasfer uang sebanyak itu ke rekening BNI 0221974121 miliki suami RA (Husni red) sesuai dengan permintaan RA,” ungkap Fitratunni’mah, pada sejumlah awak media di kantor Hukum (Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih) Awan Darmawan SH (Kuasa Hukum korban), Jumat (22/01/2016).
Diakui Fitratunni’mah, setelah beberapa pekan menunggu, ternyata RA tak kunjung merealisasikan janjinya. Bahkan uang korban senilai Rp 100 Juta tersebut tak kunjung dikembalikan oleh RA.” Saat itu saya bersama orang tua terus mendatangi dan menghubungi RA, namun dia hanya bisa memberikan janji akan mengembalikan uang itu,” jelasnya.
Karena tidak ingin uangnya lenyap lanjut Fitratunni’mah, dirinya langsung meminta bantuan hukum Awan Darmawan (Pengacara) untuk menangani persoalan tersebut.” Persoalan ini sudah ditangani oleh kuasa hukum kami yaitu Awan Darmawan SH,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Korban, Awan Darmawan SH, melalui penyampainya juga di hadapan awak media mengatakan, membenarkan bahwa dirinya diminta bantuan oleh klien untuk membantu menangani persoalan tersebut.” Saya memang dimintai bantuan oleh korban berdasarkan surat kuasa hukum yang ditandatangi korban pada tanggal 8 Januari 2016,” jelasnya.
Disinggung sejauh mana penanganan terhadap persaoalan ini..? kata Awan, kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke polres Dompu pada Tahun 2015 kemarin.” Persoalan ini sudah ditagani oleh polres Dompu, tapi sejauh ini tidak ada perkembangan,” ungkapnya.
Karena tidak adanya perkembangan tersebut lanjut awan, dirinya akan mengambil langkah dengan mengajukan gugatan lain, bahwa RA sudah melanggar tugasnya sebagai pegawai PN.
“ Kita sudah memegang semua bukti pengiriman uang itu termasuk kuitansi yang ditandatangi oleh RA,” bebernya.
Sementara itu, oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Dompu RA, yang dihubungi sejumlah sejumlah awak media, secara keras membatah terkait tudingan bahwa dirinya diduga melakukan penipuan. Saat itu dirinya membantu korban untuk diluluskan sebagai PNS. Namun masalah ini kata dia, bukan menjadi tanggung jawab dirinya melainkan tugas suaminya yang berada di Jakarta.
“Saya cuman memfasilitasi mereka sama suami saya, meski kuitansi pengiriman itu saya yang tanda tangani. Sedikitpun uang tidak saya makan,” jelasnya.
Dia mengakui, meski tidak berurusan langsung dengan dirinya, RA siap bertanggung jawab. Dia sudah memberikan jaminan dua unit rumah, jika uang itu tidak bisa dikembalikan. Jaminan itu dia berikan di depan Lurah Kandai , Babinsa saat musyawarah bersama waktu lalu.
”Seharusnya persaoalan ini tidak terlalu dibesarkan apalagi urusanya dengan suami saya. Masalahnya juga bisa dibicarakan secara kekeluargaan, karena uang itu tetap saya ganti. Hanya waktu pengembalian saja yang belum bisa dipastikan tapi saya akan upayakan secepatnya,” tuturnya
Ditanya soal hubungan dia dengan suaminya, Rosita mengku, masih dalam ikatan suami istri. Hanya komunikasi yang kurang. Sejak 2010 suaminya pergi ke Jakarta dan selama itu tidak pernah pulang.” Pernah saya suruh dia pulang ke Dompu, namun dia tidak berani karena banyak masalah,” ungkapnya.
Dia berharap, persoalan ini tidak disorot sepihak, menyangkut keberadaan sebagai Pegawai PN Dompu. Dia ingin persaoalan ini dibicarakan dengan baik, termasuk berkoordinasi dengan Kepala PN sebagai penanggung jawab lembaga.” Saya dengan kepala PN sudah membicarakan soal ini, agar sama mencarikan solusinya. Sebab ini menyangkut pekerjaan saya,” pungkasnya.(Sahrul)