Jakarta, Sumbawanews.com. – Margarito Kamis meminta DPR RI harus tegas agar terus merevisi Undang-Undang KPK demi penguatan Kinerja KPK.
Margarito Kamis juga menegaskan jika pemegang penegakan hukum tertinggi itu adalah Presiden RI. Karena itu, kalau terjadi tumpang-tindih masalah penanganan hukum, berarti tak bisa ngurus negara ini. Hanya saja, KPK juga perlu diawasi oleh dewan pengawas. Mengapa? “Agar KPK, atau lembaga mana pun termasuk Presiden RI tidak cenderung menjadi tiran dan oligarkis, superbody,” ungkap Margarito saat acara dalam dialog kenegaraan dengan Tema ‘Quo Vadis Revisi UU KPK’ bersama Novitta Anakotta Wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Matheus Stefi Pasimenjeku (DPD RI asal Maluku Utara), dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Sejauh itu Margarito mendukung penguatan penyadapan. “Justru dari penyadapan itu banyak pejabat yang tertangkap tangan (OTT). Apalagi di mana pun korupsi itu selalu dimulai dengan kesepakatan-kesepakatan. Jadi,kalau pun ada lembaga pengawas, sebaiknya personilnya dari internal KPK sendiri, memahami hukum, usia di atas 50 tahun, berintegraitas, tegas, tidak mencla-mencle dan sudah selesai dengan urusan dirinya sendiri,” jelasnya.
Rencananya revisi UU KPK tersebut akan diputus pada paripurna DPR RI, yang akan digelar pada Kamis (18/2/2016). Di mana paripurna akan memutuskan untuk melanjutkan atau tidak revisi UU KPK yang menuai pro dan kontra tersebut. Hanya saja, kalau Presidsen RI Jokowi menolak atau tidak menerbitkam surat dukungan untuk revisi tersebut, maka otomatis revisi KPK itu batal.
Disisi lain, Politisi dari Partai Gerindra yang juga saat ini menjabat sebagai Anggota Baleg DPR RI, Martin Hutabarat berpendapat jika usulan revisi UU KPK sekarang ini sebagai usulan yang ke-4 kalinya dengan argumentasi yang hampir sama, yaitu soal penyadapan. Justru kekuatan KPK yang pertama, kedua, dan ketiga itu ada pada penyadapan. Di mana sebagian besar pejabat negara masuk penjara itu dari penyadapan.
“Padahal, di institusi lain seperti Polri, Kejagung, BIN dan lain-lain alat penyadapannya lebih canggih dibanding KPK,” Ucap Martin Hutabarat. (Erwin S)