Jakarta, Sumbawanews.com. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik (E-KTP). Antara lain, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Dalam kasus itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2 triliun itu lebih.
Sejak awal kasus ini bergulir, KPK amat serius melakukan penanganan. KPK telah memeriksa 283 orang sebagai saksi. Latar belakang para saksi bervariasi. Mulai dari pengusaha, politisi bahkan mantan menteri telah diperiksa.
Awal Januari 2017, KPK memeriksa Ketua DPR Setya Novanto. Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama yang diladeni Novanto setelah mangkir dari panggilan pertama. Novanto diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Pada 1 Maret 2017, KPK resmi melimpahkan berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor. Puluhan ribu berkas diserahkan ke Tipikor. Sidang kasus itu resmi mulai digelar di PN Tipikor kemarin, Kamis, (9/3/2017). Dalam dakwaan jaksa, sejumlah nama terduga penerima ‘uang panas’ E-KTP dibacakan. Antara lain, Setya Novanto, Yasonna Laoly, Gamawan Fauzi beserta Ganjar Pranowo kemungkinan besar akan dipanggil dalam persidangan karena dikatakan oleh JPU menerima uang untuk memuluskan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
“Oh iya kami akan hadirkan. Semua pihak yang terlibat dalam proses penganggaran termasuk kementerian keuangan kami akan panggil,” kata Jaksa Irene Putri kepada majelis hakim di akhir masa persidangan.
Sidang itu akan dilanjutkan Kamis, (16/3/2017). Pasalnya, pihak pengadilan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan dengan jadwal sidang lainnya. Sejumlah saksi akan dipanggil untuk menjalani perkara di sidang kedua nanti. Sedikitnya, ada 133 saksi yang akan dihadirkan pada agenda pemeriksaan saksi. Jumlah saksi yang akan dihadirkan ini lebih sedikit dibanding saksi di tahap penyidikan yaitu 294 saksi. Rencananya pihak JPU akan menghadirkan 10 saksi di tiap persidangan.
Agenda sidang dilanjutkan langsung ke agenda pemeriksaan saksi karena kedua terdakwa Irman dan Sugiharto tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Kami akan memilih saksi yang relevan. Sampai kemarin kami menempatkan 133 saksi yang akan kami panggil,” kata Jaksa Irene.(Erwin S)